KALIANDA (Lampungpro.co): Pemkab Lampung Selatan dan DPRD Lampung Selatan menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2022. Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD, dalam rapat paripurna masa persidangan ke-3 rapat ke-22 tahun sidang 2021, Rabu (10/11/2021).
Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi mengatakan, rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna penyampaian KUA PPAS APBD Lampung Selatan TA 2022 oleh bupati pada 5 November 2021. Ada delapan Fraksi di DPRD Lampung Selatan dalam pendapat akhirnya, menyatakan menyetujui KUA PPAS TA 2022 untuk disepakati dan ditandatangani Bupati Lampung Selatan dan pimpinan DPRD.
"Faksi itu yakni PDIP Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB, dan Nasdem Hanura Perindo. Kesimpulan rapat paripurna DPRD menyetujui tentang KUA PPAS APBD TA 2022, untuk disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD TA 2022 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD TA 2022, kata Hendry.
Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kusuma Dewangsa mengucapkan terimakasih kepada pimpinan, anggota DPRD, dan jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA dan PPAS APBD TA 2022, sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD ini, rangkuman persetujuan antara Pemkab dan DPRD Lampung Selatan, dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD Lampung Selatan TA 2022.
Untuk itu seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik, dan saran dari Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan telah kami catat dan terima. Selanjutnya akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022, ujar Pandu.
Dengan adanya kesepakatan atau persetujuan ini, menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan. Dengan harapan, apa yang disepakati adalah hasil yang terbaik bagi masyarakat Lampung Selatan.
Pemkab akan segera menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) masing-masing perangkat daerah, dengan berpedoman pada pagu dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati. Ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah setelah ditandatanganinya ini. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16442
EKBIS
9100
Lampung Selatan
4953
Bandar Lampung
4762
Bandar Lampung
4630
170
04-Apr-2025
241
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia