BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, menerima penyerahan aset rampasan negara dari KPK, yang menjadi aset dari mantan Bupati Kabupaten Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, Kamis (12/12/2024).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, hibah tersebut merupakan tindak lanjut dari eksekusi putusan kasus korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yang sebelumnya berhasil dirampas KPK.
Total aset yang diserahkan terdiri dari tiga tanah dan bangunan dengan total nilai Rp42,9 miliar. Salah satu aset terbesar adalah Gedung Graha Mandala Alam di Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung, yang kini dihargai Rp40,7 miliar.
"Penilaian aset dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung. Kenaikan nilai aset mencerminkan pentingnya optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara," kata Mungki Hadipratikto.
Menurutnya, penyerahan hibah tersebut, merupakan langkah yang lebih efektif dibandingkan pelelangan, yang sering menghadapi kendala, karena daya beli masyarakat yang rendah.
"Hanya lima dari 10 aset rampasan yang biasanya berhasil dilelang, dengan adanya hibah ini, pemerintah memberikan alternatif penyelesaian yang lebih tepat guna," ujar Mungki Hadipratikto.
Hibah tersebut, telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021, yang memberikan lima opsi pengelolaan barang rampasan negara yakni penetapan status penggunaan, hibah, pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan.
KPK memutuskan untuk menyerahkan aset tersebut ke Pemkot Bandar Lampung, berdasarkan kebutuhan strategis, sehingga tidak ada motif untuk menumpuk aset, tetapi lebih kepada bagaimana barang rampasan tersebut dapat dimanfaatkan untuk masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengungkapkan, pihaknya turut berterima kasih dan mengapresiasi atas hibah dari KPK tersebut.
"Kami berterima kasih, nanti aset ini akan kami kelola dengan baik demi kesejahteraan masyarakat Bandar Lampung," ungkap Eva Dwiana.
Proses serah terima tersebut, ditandai dengan penandatanganan dua dokumen penting yakni perjanjian hibah dan berita acara serah terima barang. Mulai saat ini, tanggung jawab atas aset termasuk perawatan dan pengamanan, sepenuhnya berada di tangan Pemkot Bandar Lampung. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Anonymous
Hibah dari KPK hasil sitaan Pejabat, kok diserahkan ke Pemda Kota Lampung??? Kenapa nggak dim***kin ke Kas Negara ?? Khawatir disalahgunakan lagi oleh Pemda tanpa program yg jelas?? Ingat Banyak dana hibah di Indonesia yg dikorupsi kan, contoh Jatim, jalan layang MBG, mana lagi??
Anonymous
Jangan lupa harap di usut juga Winarti. Winarti, S.E., M.H. Bupati Tulang Bawang periode 2017-2022. Sopi'i Azhari, S.H., M.H. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang periode 2019-2024
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1050
Lampung Timur
7061
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia