BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata, tata usaha negara, peningkatan pendapatan daerah, hingga sinergi akselerasi Asta Cita di wilayah hukum Lampung.
Penandatanganan kerja sama tersebut, dilakukan langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dengan Kepala Kejati Lampung, Danang Surya Wibowo di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa (24/6/2025).
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan, dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang berdampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
"Arah kebijakan pembangunan Lampung saat ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, yang merupakan agenda pembangunan nasional menuju Indonesia emas 2045," kata Rahmat Mirzani Djausal.
Ada pun fokus pembangunan Lampung meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), penguatan sektor pertanian, industri dan pariwisata, percepatan pembangunan infrastruktur, transformasi digital layanan publik, serta optimalisasi penerimaan daerah, khususnya dari sektor perpajakan.
Gubernur Lampung juga turut menyoroti pentingnya peran Kejati Lampung dalam mendampingi pemerintah daerah, dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah dan meminimalisir potensi kerugian negara.
"Dalam konteks ini, peran Kejati Lampung sangat vital, khususnya dalam mendampingi Pemprov Lampung dalam dalam penyelesaian piutang pajak dan retribusi, pengamanan serta penyelamatan aset negara dan daerah, hingga pendampingan hukum dalam proses perdata dan tata usaha negara," ujar Rahmat Mirzani Djausal.
Saat ini, Pemprov Lampung memiliki 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu aset dan 24 OPD pengampu retribusi, termasuk empat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Gubernur Lampung menghimbau agar setiap aset milik daerah yang tidak termanfaatkan (idle) dan diduduki pihak ketiga, agar segera dilaporkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, untuk ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke kejaksaan.
"Kami berharap, Kejati Lampung dapat memberikan pertimbangan, bantuan, dan tindakan hukum dalam menyelesaikan tunggakan pajak, menertibkan wajib pajak yang tidak patuh, serta memperkuat perlindungan terhadap aset daerah," ungkap Rahmat Mirzani Djausal.
Sementara itu, Kepala Kejati Lampung, Danang Surya Wibowo menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh Pemprov Lampung dalam mengawal pelaksanaan pembangunan yang transparan, dan juga berpihak pada kepentingan rakyat.
"Asta Cita merupakan agenda strategis nasional yang harus dijabarkan hingga ke tingkat daerah. Dalam konteks ini, kami tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tapi juga berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah, dalam memastikan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik," tegas Danang Surya Wibowo.
Salah satu bentuk nyata sinergi antara Kejati Lampung dan Pemprov Lampung, terkait keberhasilan mediasi penyelesaian status hukum pangkalan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kalianda antara Pemprov Lampung, Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Lampung Selatan, Koperasi Mina Dermaga, dan PT Pertamina Patra Niaga. Mediasi tersebut, berhasil menyelamatkan aset daerah senilai Rp1,3 miliar, serta mencegah potensi konflik hukum berkepanjangan.
"Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, kami berharap ini dapat menjadi tonggak sejarah baru dalam kerja sama yang semakin erat, tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga hingga ke pemerintah kabupaten dan kota diseluruh wilayah Lampung," ujar Danang Surya Wibowo.
Kejati Lampung juga berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi menjelaskan, kerja sama ini dilatarbelakangi oleh peran strategis kejaksaan dalam penyelamatan dan perlindungan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Untuk mengakselerasi terwujudnya Asta Cita dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), perlu dibangun koordinasi yang solid antara pemerintah daerah dan Kejati Lampung. Kerja sama ini fokus pada sinergi antara Bapenda dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Lampung," jelas Slamet Riadi.
Ada pun tujuan utama dari kerja sama tersebut, untuk meningkatkan sinergi program kerja antara Bapenda dan Kejati Lampung, dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh, serta mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Ada pun ruang lingkup kerja sama ini, mencakup pendampingan hukum dan bantuan hukum non-litigasi, penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan daerah, serta pendampingan dalam penagihan hutang pajak. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
417
479
28-Mar-2026
417
03-Mar-2026
997
02-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia