Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung Matangkan Rencana 11 Desa di Lampung Selatan Siap Diintegrasikan Masuk Bandar Lampung
Lampungpro.co, 17-Jun-2026

Febri 301

Share

Pemprov Lampung Saat Rapat | Lampungpro.co/Dok Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus mematangkan rencana penyesuaian daerah, dengan perubahan batas wilayah sebagai bagian dari upaya memperkuat pengembangan Kawasan Metropolitan Lampung Raya.

Rencana tersebut, juga untuk mendukung percepatan pembangunan Kawasan Kotabaru, yang saat ini berada di Jati Agung, Lampung Selatan, sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan provinsi di masa depan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Mulyadi Irsan mengatakan, Pemprov Lampung ingin mendorong kolaborasi antar kabupaten/kota dalam mengatasi beban pembangunan yang semakin meningkat, khususnya di wilayah Bandar Lampung.

"Bandar Lampung saat ini sudah sangat padat, baik dari sisi jumlah penduduk maupun kebutuhan ruang. Karena itu, diperlukan pengintegrasian wilayah agar pembangunan bisa lebih terarah dan berkelanjutan," kata Mulyadi Irsan saat memimpin rapat sosialisasi penyesuaian daerah dengan perubahan batas wilayah, Rabu (17/6/2026).

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Lampung, Binarti Bintang menjelaskan, proses penyesuaian wilayah berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/770/B.01/HK/2025 tentang Pembentukan Tim Kerja Penyesuaian Daerah dengan Perubahan Batas Wilayah.

Menurutnya, pengembangan Kawasan Kotabaru telah ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi dalam RTRW Lampung tahun 2023-2043.

Kawasan tersebut, dinilai memiliki posisi yang sangat strategis karena berada di antara pusat pendidikan, kawasan industri, pergudangan, permukiman, serta didukung aksesibilitas yang baik melalui jalan tol, jalan nasional, dan jalan provinsi.

Pembangunan Kotabaru yang telah dimulai sejak tahun 2010, diharapkan menjadi solusi terhadap berbagai tantangan perkotaan di Bandar Lampung, seperti kemacetan, banjir, kekeringan, hingga berkembangnya kawasan kumuh.

Selain itu, kawasan tersebut juga bakal diproyeksikan menjadi katalis pertumbuhan investasi di sektor properti, pendidikan, olahraga, perdagangan, transportasi, dan industri.

Dalam proses penyesuaian wilayah, Pemprov Lampung telah memperoleh dukungan dari masyarakat di sejumlah desa, di mana ada 9 desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, telah menyatakan kesediaan melalui musyawarah desa dan berita acara untuk menjadi bagian dari wilayah Bandar Lampung.

Desa-desa tersebut meliputi Gedung Harapan, Margo Mulyo, Purwotani, Sinar Rezeki, Margodadi, Margorejo, Gedung Agung, Sumberjaya, dan Banjar Agung.

Selain itu, dukungan juga datang dari Institut Teknologi Sumatera (Itera), melalui surat resmi rektor yang mendorong pengembangan kawasan pendidikan dan Kotabaru. Pertimbangan lainnya, keberadaan aset Pemprov Lampung dan rencana pembangunan sport center di wilayah Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang.

Paparan kajian yang disusun bersama tim menunjukkan, wilayah yang menjadi objek penyesuaian mencakup 11 desa di dua kecamatan, dengan total luas sekitar 9.511 hektare, yaitu Banjar Agung, Gedung Agung, Gedung Harapan, Margo Mulyo, Margodadi, Margorejo, Purwotani, Sabah Balau, Sinar Rejeki, Sumber Jaya, dan Way Hui.

Kajian tersebut, juga mengungkap kawasan perbatasan Bandar Lampung, Jati Agung, dan Tanjung Bintang, telah mengalami transformasi perkotaan yang sangat pesat.

Aktivitas pendidikan, perdagangan, jasa, dan permukiman telah terintegrasi secara fungsional dengan Bandar Lampung, sehingga penyesuaian batas wilayah dinilai diperlukan untuk menyelaraskan struktur administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

Data kajian menunjukkan, lahan terbangun di wilayah kajian meningkat hampir 90 persen dalam kurun waktu 2017-2025, sementara kawasan vegetasi terus berkurang seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk dan aktivitas perkotaan.

Kondisi tersebut, menjadi indikator kuat terjadinya transisi urban yang menjadikan kawasan perbatasan sebagai bagian dari ekosistem metropolitan Bandar Lampung.

Dalam forum tersebut, juga dibahas tahapan pelaksanaan penyesuaian daerah, mulai dari penyusunan kajian akademis dan delineasi peta, sinkronisasi tata ruang wilayah, komunikasi publik, hingga verifikasi teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), sebelum nantinya diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan penetapan resmi.

Selain aspek administratif dan tata ruang, rapat turut menyoroti dampak penyesuaian wilayah terhadap berbagai dokumen sektoral seperti BPJS, sertifikat tanah, dan data bantuan sosial (Bansos), yang nantinya harus disesuaikan dengan data kependudukan resmi.

Oleh karena itu, diperlukan koordinasi lintas instansi, guna memastikan proses transisi berjalan tertib dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Melalui penyesuaian batas wilayah ini, Pemprov Lampung berharap dapat memperkuat integrasi kawasan Metropolitan Lampung Raya, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mempercepat pengembangan pusat pemerintahan dan kawasan pendidikan strategis seperti Itera, sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru yang lebih merata bagi Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved