Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Percepat Capaian UHC di Lampung, BPJS Kesehatan Gandeng Kejati Lampung Penanganan Hukum
Lampungpro.co, 23-Mar-2023

Febri Arianto 6002

Share

BPJS Kesehatan dan Kejati Lampung Saat Tanda Tangani Nota Kesepahaman | Lampungpro.co/Dok Kejati dan BPJS

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Percepat Universal Health Coverage (UHC) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Lampung, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah III, menandatangani nota kesepakatan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kerjasama tersebut terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di Ruang Rapat Kantor Kejati Lampung, Selasa (21/3/2023).

Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan, Yudi Bastia mengatakan, kerjasama tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum, dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah III dalam pelaksanaan program JKN.

"BPJS Kesehatan akan melakukan penegakan kepatuhan badan usaha bersama dengan Kejati Lampung, agar semua badan usaha patuh dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta program JKN, dan taat membayar iuran," kata Yudi Bastia.

Penandatanganan kesepakatan bersama itu, merupakan bentuk dukungan Kejati Lampung dalam mendukung Program JKN sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022, tentang optimalisasi program JKN, Jaksa Agung melalui Kejati diamanatkan untuk memberikan pendapat hukum.

Kemudian bantuan hukum dan  meningkatkan koordinasi dengan kementrian atau lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program JKN.

Menurut Yudi, cakupan kepesertaan program JKN di Lampung saat ini mencapai 7.886.701 jiwa atau 88,60% dari total penduduk Lampung, namun pencapaian ini masih dibawah rata-rata nasional yaitu 90,7% per 1 Maret 2023.

"Sesuai dengan Rencana Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, cakupan peserta program JKN 2024 minimal 98% dari jumlah penduduk, maka masih terdapat 836.834 jiwa yang belum tercover program JKN di Lampung," ujar Yudi Bastia.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15087


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved