Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perjalanan Panjang Kasus Buni Yani, Edit Video Hingga 1,5 Tahun Penjara
Lampungpro.co, 02-Feb-2019

Erzal Syahreza 1512

Share

Buni Yani, UU ITE, Ahok, Polisi, Aparat, Penegak Hukum, Polda, Lampung, Lampung Raya, Info Lampung, Info Bandar Lampung

Sidang perdana praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Sutiyono, yang digelar pada Selasa, 13 Desember 2016. Agenda sidang ini merupakan pembacaan surat permohonan praperadilan. "Sidang akan dipimpin hakim tunggal Sutiyono dengan agenda pembacaan surat permohonan praperadilan," ujar pejabat Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna, Senin (12/12/2016) malam.

21 Desember 2016

Hakim tunggal Setiyono menolak permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani. Penetapan tersangka oleh polisi dinilai telah sah dan sesuai dengan prosedur.

10 April 2017

Buni Yani, tersangka kasus Undang-Undang ITE, dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Namun, karena alasan efisiensi, proses tahap kedua Buni Yani dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Sebelum diserahkan kepada Kejari Depok, Buni Yani melakukan pemeriksaan kesehatan di Mapolda Metro Jaya.

13 Juni 2017

Buni Yani menjalani sidang perdana di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar. Majelis hakim yang menyidangkan perkara Buni Yani adalah M Sapto, M Razzad, Tardi, Judjianto Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha.

1 2 3 4 5 6 7

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16615


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved