Sidang perdana praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Sutiyono, yang digelar pada Selasa, 13 Desember 2016. Agenda sidang ini merupakan pembacaan surat permohonan praperadilan. "Sidang akan dipimpin hakim tunggal Sutiyono dengan agenda pembacaan surat permohonan praperadilan," ujar pejabat Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna, Senin (12/12/2016) malam.
21 Desember 2016
Hakim tunggal Setiyono menolak permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani. Penetapan tersangka oleh polisi dinilai telah sah dan sesuai dengan prosedur.
10 April 2017
Buni Yani, tersangka kasus Undang-Undang ITE, dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Namun, karena alasan efisiensi, proses tahap kedua Buni Yani dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Sebelum diserahkan kepada Kejari Depok, Buni Yani melakukan pemeriksaan kesehatan di Mapolda Metro Jaya.
13 Juni 2017
Buni Yani menjalani sidang perdana di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar. Majelis hakim yang menyidangkan perkara Buni Yani adalah M Sapto, M Razzad, Tardi, Judjianto Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16615
EKBIS
9296
Lampung Selatan
5137
Bandar Lampung
4937
Bandar Lampung
4803
166
05-Apr-2025
348
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia