Dalam sidang, Buni Yani didakwa menghapus kata 'pakai' dalam video yang diunggah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta. Video itu berisi tentang pidato yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
20 Juni 2017
Buni Yani lalu menyampaikan 9 poin eksepsi. Salah satu poin yang disampaikan adalah pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Dengan eksepsi itu, maka demi tegaknya hukum, mohon kiranya majelis hakim memutuskan menerima dan mengabulkan eksepsi dan membatalkan surat dakwaan JPU," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian.
11 Juli 2017
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Sidang perkara itu pun dilanjutkan.
"Keberatan tidak dapat diterima, sehingga sidang dilanjutkan," ucap ketua majelis hakim M Sapto saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/7/2017).
12 September 2017
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16615
EKBIS
9296
Lampung Selatan
5137
Bandar Lampung
4937
Bandar Lampung
4803
166
05-Apr-2025
348
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia