Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perjalanan Panjang Kasus Buni Yani, Edit Video Hingga 1,5 Tahun Penjara
Lampungpro.co, 02-Feb-2019

Erzal Syahreza 1512

Share

Buni Yani, UU ITE, Ahok, Polisi, Aparat, Penegak Hukum, Polda, Lampung, Lampung Raya, Info Lampung, Info Bandar Lampung

Dalam sidang, Buni Yani didakwa menghapus kata 'pakai' dalam video yang diunggah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta. Video itu berisi tentang pidato yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

20 Juni 2017

Buni Yani lalu menyampaikan 9 poin eksepsi. Salah satu poin yang disampaikan adalah pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Dengan eksepsi itu, maka demi tegaknya hukum, mohon kiranya majelis hakim memutuskan menerima dan mengabulkan eksepsi dan membatalkan surat dakwaan JPU," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian.

11 Juli 2017

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Sidang perkara itu pun dilanjutkan.

"Keberatan tidak dapat diterima, sehingga sidang dilanjutkan," ucap ketua majelis hakim M Sapto saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/7/2017).

12 September 2017

1 2 3 4 5 6 7

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16615


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved