Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perjalanan Panjang Kasus Buni Yani, Edit Video Hingga 1,5 Tahun Penjara
Lampungpro.co, 02-Feb-2019

Erzal Syahreza 1618

Share

Buni Yani, UU ITE, Ahok, Polisi, Aparat, Penegak Hukum, Polda, Lampung, Lampung Raya, Info Lampung, Info Bandar Lampung

Berdasarkan informasi perkara yang dilansir website MA, Senin (10/9/2018), perkara Buni Yani mengantongi nomor 1712 K/PID.SUS/2018. Perkara tersebut masuk sejak 20 Juli 2018 dengan nomor surat pengantar W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018.

26 November 2018

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani dan jaksa. Alhasil, Buni Yani tetap dihukum 18 bulan penjara.

"Putusan Mahkamah Agung adalah menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan kasasi dari terdakwa. Jadi dua-duanya kasasi dua-duanya ditolak. Dengan ditolaknya permohonan kasasi, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa, maka kembali kepada putusan pengadilan sebelumnya," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Jumat, 1 Februari 2019

Buni dieksekusi ke penjara. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

3745


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved