Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perjalanan Panjang Kasus Buni Yani, Edit Video Hingga 1,5 Tahun Penjara
Lampungpro.co, 02-Feb-2019

Erzal Syahreza 1512

Share

Buni Yani, UU ITE, Ahok, Polisi, Aparat, Penegak Hukum, Polda, Lampung, Lampung Raya, Info Lampung, Info Bandar Lampung

Buni Yani merasa keberatan atas tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Buni Yani melalui pengacaranya telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang menjeratnya. Buni berharap majelis hakim mengabulkan pleidoi dan membebaskan dirinya.

14 November 2017

Majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang UU ITE. Buni divonis hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ucap ketua majelis hakim M Sapto dalam sidang di gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).

"Menjatuhkan pidana terhadap Buni Yani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.

Meski begitu, hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP.

20 November 2017

1 2 3 4 5 6 7

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16615


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved