Yusril Ihza Mahendra dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dengan terdakwa Buni Yani. Yusril menegaskan posisinya netral terkait kasus itu.
"Saya hadir kini sebagai ahli dalam posisi netral, objektif, dan memberikan keterangan di bawah sumpah. Jangan dianggap orang memberikan keterangan ahli itu kalau didatangkan oleh penasihat hukum itu memihak penasihat hukum, kalau didatangkan oleh jaksa memihak jaksa. Tidak begitu," ucap Yusril sesaat sebelum sidang dimulai di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/9/2017).
3 Oktober 2017
Hingga akhirnya Buni Yani dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan," ucap ketua tim jaksa penuntut umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017).
Buni Yani menanggapi tuntutan dari Jaksa tersebut. Dia merasa dizalimi dan apa yang disampaikan Jaksa tak berdasarkan asas keadilan.
17 Oktober 2017
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16615
EKBIS
9296
Lampung Selatan
5137
Bandar Lampung
4937
Bandar Lampung
4803
166
05-Apr-2025
348
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia