Buni Yani mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan kasus pelanggaran UU ITE terkait posting-an video pidato Ahok. Banding diajukan karena Buni merasa menjadi korban kriminalisasi.
"Kita bermain logika saja, ini tuduhan yang dilakukan relawan Ahok, pendukungnya Ahok. Itu kemudian tidak diriset secara bagus oleh penyidik, dibagikan ke jaksa, tapi juga dinaikkan ke pengadilan dan saya dinyatakan bersalah," ujar Buni.
Selasa, 22 Mei 2017
Pengadilan Tinggi Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE.
"Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus tanggal 14 Nopember 2017 Nomor: 674/Pid.Sus/2017/PN.Bdg yang dimintakan banding tersebut," demikian dilansir PN Bandung, yang dikutip detikcom, Selasa (22/5/2018). Putusan itu diketuk oleh ketua majelis Muchtadi Rivaie, dengan anggota Achmad Sobari dan Heri Supriyono.
20 Juli 2018
Buni Yani lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
15557
Advetorial
1126
Kominfo Lampung
1512
Kominfo Lampung
1520
Kominfo LamSel
1580
Kominfo LamSel
1534
10542
28-Mar-2026
1126
22-Mar-2026
1512
21-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia