PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polisi menangkap pelaku pembobol rumah warga di Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu. Pelaku berhasil menggasak sebuah tas berisi uang tunai, dua unit ponsel, dan barang berharga lainya.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan pencurian pencurian tersebut terjadi pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 04.00 WIB di rumah korban Robinson Butar Butar yang berlokasi di Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu. Menurut Kapolsek, pelaku masuk ke rumah korban setelah terlebih dahulu mendongkel jendela bagian depan dengan menggunakan obeng.
Lalu mengambil tas milik korban yang berisi satu unit HP merk Oppo Reno 5 warna hitam, satu unit HP merk Oppo A 16, satu buah dompet kulit yang berisi identitas diri, surat penting dan uang tunai senilai Rp1,6 Juta. "Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp10 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian," ujar Kompol Ansori Samsul Bahri melalui release Humasnya pada Minggu (12/3/2023) siang.
Berdasarkan laporan korban, lanjut Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut. "Setelah lebih kurang tiga bulan melakukan penyelidikan kasus, Alhamdulillah kami berhasil mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku lalu menangkapnya," jelasnya.
Menurut Ansori, pelaku yang diamankan itu berinisial WW (34) alamat Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Dia diamankan polisi di rumahnya pada Kamis (9/3/2023) sekira pukul 20.00 Wib.
"Dari tangan pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, dua buah HP dan satu buah dompet yang berisi identitas diri dan surat penting milik korban yang hilang," tutur Ansori.
"Kami jJuga menyita satu buah obeng yang digunakan untuk membobol rumah korban," tambahnya
Kapolsek menyebut, sebab pelaku yang dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan (pengangguran) ini nekat mencuri lantaran motif ekonomi. "Ngakunya terpepet membayar hutang dan juga kebutuhan menafkahi anak istrinya," bebernya
Diungkapkan Ansori, sebelumnya pelaku juga mengakui pernah terlibat kasus serupa di Kabupaten Tanggamus namun tidak sampai proses hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka kini ditahan di rutan Polsek Pringsewu kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Tersangka terancam pidana penjara hingga tujuh tahun lamanya," kata Kompol Ansori Samsul Bahri. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia