Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pertemuan Gubernur Lampung dan Pengusaha Tapioka Sepakati Harga dan Refaksi, Segini Angkanya
Lampungpro.co, 24-Mar-2021

Amiruddin Sormin 2726

Share

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (tengah) saat memimpin pertemuan dengan pengusaha tapioka, Rabu (24/3/2021). LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pertemuan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan kalangan pengusaha tapioka, sepakat menetapkan harga singkong Rp900/kg dengan refaksi maksimal 15%. Rapat tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Edi Yanto, Kadis Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kusnardi, Ketua KTNA Lampung Hanan A. Razak, dan sejumlah pengusaha seperti dari PT Budi Starch & Sweetener Tbk. Group, PT Darma Agrindo, PT Florindo Makmur, dan CV Gajah Mada Internusa.


"Tidak ada lagi yang dibawah harga itu. Kenapa Rp900/kg minimal? Besok lusa ada perubahan tentang ekonomi internasional yang membuat kebangkitan harganya lebih baik, maka minimal itu berubah menjadi yang yang sesuai," kata Gubernur Arinal.

Selain penetapan harga, juga terdapat kesepakatan lainnya seperti melakukan pembinaan kepada petani terkait produksi dan kualitas, termasuk permodalan. "Alhamdulillah kita banyak sekali kesepakatan. Kita ingin ke depan bersama-sama dengan tugasnya masing-masing seperti pemerintah melakukan penyuluhan secara intensif. Bagaimana meningkatkan produksinya, bagaimana meningkatkan kualitasnya, dan kalau membutuhkan permodalan kita juga akan bantu dalam bentuk KUR," jelas Gubernur Arinal.

Kemudian, terdapat kesepakatan agar para pengusaha menggunakan alat timbang kadar pati digital agar ada keterbukaan dalam penentuan kadar pati. "Karena masih terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, antara lain ketika umur singkong masih 5-6 bulan sudah dilakukan pencabutan dan dijual. Ini bermasalah karena kadar aci-nya masih rendah dan kadar airnya tinggi, sehingga ini tidak menguntungkan bagi petani dan pengusaha," jelasnya. 

Untuk itu, ada kesepakatan untuk menggunakan alat yang sama dengan menggunakan alat kir/timbangan digital untuk mengetahui kadar aci. "Sehingga tidak ada alasan lagi petani menyalahkan pengusaha, sebaliknya pengusaha sangat terbuka," tambah Gubernur.

Selain itu, juga disepakati agar dibentuk Forum Komunikasi Pengusaha Tapioka Provinsi Lampung. Kemudian, Pemprov Lampung bersama instansi terkait dan Pemerintah Kabupate/Kota akan melakukan pengawasan di wilayah pengusaha pabrik tapioka. (PRO1)  

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1264


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved