Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Plh Bupati Pesisir Barat Ir. N. Lingga Kusuma, MP Melantik Pengawas P2UPD di Lingkungan Kabupaten Pesisir Barat
Lampungpro.co, 26-Feb-2021

Admin 551

Share

PESISIR BARAT (Lampungpro.co): Plh Bupati Pesisir Barat Ir N Lingga Kusuma MP  melantik Pengawas Penyelenggara Urusan Pemda (P2UPD) Dilingkungan Kab. Pesisir Barat. Juma't 26 Februari 2021. Turut serta dalam acara tersebut, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Ir. Hasnul Abror Sanusi ,MP., Kepala BKD Syahrial Abadi, S.Sos., MM., Inspektur Edy Mukhtar, S.P., pejabat pungsional, pengawas penyelenggara dilingkungan Kab.Pesisir Barat, perwakilan para OPD Pesisir Barat serta Tamu undangan.


Dalam Sambutan, Plh Bupati Pesisir Barat menyampaikan beberapa Hal yang menjadi Dasar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara dilingkungan Kab. Pesisir Barat yang dilaksanakan hari ini adalah :


2. Keputusan Bupati Pesisir Barat Nomor : B/72/KPTS/V.04/HK-PSB/2021 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara urusan Pemerintah Daerah dilingkungan Pemerintah Kab.Pesisir Barat.

Selanjutnya Plh Bupati Pesisir Barat menjelaskan bahwa promosi, perpindahan Tugas dan Jabatan merupakan Hal biasa dalam suatu Organisasi Pemerintahan, yaitu dalam rangka peningkatan Karir Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penyegaran Struktur Organisasi Perangkat Daerah sebagai motor Penggerak Pelaksana Roda Pemerintahan.

Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Refublik Indonesia Nomor 36Tahun 2020 memiliki kedudukan sebagai pelaksana Teknis Fungsional untuk melaksanakan Pengawasan Penyelenggara Urusan Pemerintah Dalam Negeri, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah.

Kedudukan PPUPD ditetapkan dalam Peta Jabatan Berdasarkan Analisis Tugas dan Fungsi Unit Kerja, Analisis Jabatan, dan Analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undang.









8. Pengawasan wajib dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah.

Dengan terbitnya permanpan 36 Tahun 2020 tentang PPUPD diharapkan keberadaan jafung PPUPD akan menguatkan peran Apip yang selama ini sepenuhnya dilaksanakan oleh jabatan Fungsional Auditor. Penguatan Peran Apip ini merupakan kunci keberhasilan dalam setiap melakukan pekerjaan pada umumnya dan pengawasan dalam khususnya.

Adapun peran APIP adalah menentukan apakah sistem pengendalian intern dalam organisasi berjalan dengan baik atau tidak, menjalankan fungsi Assurance dalam hal apakah tujuan sistem pengendalian intern dapat tercapai, serta menjalankan fungsi Consulting kepada manajemen terkait Effectiveness Of Risk Management, Control dan Governance Processes. (RLS).

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

10830


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved