Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Lampung Tetapkan Empat Tersangka Penampung 24 Pekerja Wanita Ilegal di Rajabasa Bandar Lampung
Lampungpro.co, 07-Jun-2023

Febri Arianto 5909

Share

Empat Tersangka Penampung Pekerja Migran di Rajabasa Bandar Lampung Saat Diekspos Polda Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, atas kasus perdagangan orang terhadap 24 pekerja wanita imigran ilegal asal NTB di Rajabasa, Bandar Lampung.

Ada pun empat tersangka tersebut yakni DW (28) dari Bekasi, IT (26) asal Depok, AR (50) asal Jakarta Timur, dan AL (31) asal Bandung. Mereka punya peranan masing-masing.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, keempat tersangka masuk dalam jaringan Timur Tengah. Para korban akan dikirim ke negara Timur Tengah di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.

"Mereka ini perempuan semua dan asal pengiriman dari NTB, yang dipersiapkan sebagai pekerja migran non prosedural ke Timur Tengah, untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga," kata Irjen Helmy Santika saat ekspos di Mapolda Lampung, Rabu (7/6/2023).

Dari hasil interogasi para korban, mereka sedang menunggu proses pembuatan paspor dan visa, namun tanpa dilengkapi dokumen pekerja migran yang sah.

Mereka juga tidak ada sertifikat kompetensi, yang dikeluarkan balai resmi dan jaminan kesehatan, serta dokumen resmi lainnya sabagai syarat calon pekerja migran.

Sementara identitas asal para korban setelah dikelompokkan menjadi beberapa kelompok besar, ada dari Lombok Timur ada empat orang, Lombok Barat lima orang, Mataram empat orang, Dompu tiga orang, Bima lima orang, dan Lombok Tengah tiga orang.

"Peran tersangka yakni DW (29) mengkoordinir, merekrut atau mencari calon pekerja migran, membiayai keberangkatan dan akomodasi hingga menuju Bandar Lampung, sebagai transit sementara," ujar Helmy Santika.

DW juga berperan memproses dan memfasilitasi pembuatan paspor di Serpong Tangerang, hingga punya koneksi ke berbagai agensi negara yang dituju. Kemudian tersangka IT (26) berperan membantu mengawal 24 calon pekerja migran ilegal dari Bogor ke Bandar Lampung menggunakan kendaraan DW.

Selain itu, IT juga pernah membawa lima orang calon pekerja migran ilegal, untuk proses pengajuan visa ke Kedubes Uni Emirat Arab. IT mendapatkan uang jasa Rp600 ribu dari DW, atas jasa pembuatan visa dari lima calon pekerja migran.

Lalu tersangka AR (50) perannya memberi konsumsi, menjaga, hingga mengawasi para calon pekerja migran ilegal di tempat penampungan baik di Bogor maupun di Bandar Lampung.

"Tujuannya agar mereka (para korban) tidak kabur, AR ini bekerja atas perintah DW digaji Rp3 juta. AR juga menerima syarat dokumen calon pekerja migran ilegal, hingga mengkoordinir kebutuhan selama di penampungan," jelas Kapolda Lampung.

Sementara satu tersangka lainnya AL (31), perannya membantu tersangka AR dalam menyiapkan keperluan calon pekerja migran baik di Bogor maupun di Lampung. AL juga berperan mengawasi di tempat penampungan, agar tidak kabur dan bekerja atas perintah AR, lalu AL mendapat gaji Rp2 juta

Modus operandi para tersangka, mereka ini bersama-sama merekrut dan menampung sementara 24 korban, untuk dipersiapkan sebagai pekerja migran Indonesia secara non prosedural.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa 24 lembar fotokopi calon pekerja migran, sembilan lembar tiket pesawat, STNK kendaraan untuk membawa dan mobilisasi, dan tiga unit Ponsel.

Sebelumnya, Polda Lampung mengamankan 24 pekerja migran ilegal di penampungan Rajabasa, Bandar Lampung, hendak diberangkatkan ke Timur Tengah pada Selasa (6/6/2023) malam.

Terindikasi 24 PMI ilegal tersebut ditampung sementara di Lampung. Hal tersebut diketahui dari identitas para calon PMI yang berasal dari sejumlah wilayah di luar Lampung. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23252


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved