BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, melimpahkan tahap kedua terhadap kasus korupsi anak perusahaan PTPN VII Lampung, ke Kejaksan Tinggi (Kejati) Lampung. Dalam perkara itu, tersangka mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT) wanita berinisial IN, untuk segera disidangkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin membenarkan adanya pelimpahan tahap kedua, terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp5,7 miliar. Selain berkas, tersangka dan barang bukti tahap kedua juga sudah dilimpahkan.
"Iya hari ini sudah dilakukan proses tahap kedua di Kejaksaan Tinggi Lampung. Tersangka dan barang bukti oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditres Krimsus Polda Lampung juga sudah dilimpahkan, untuk selanjutnya masuk proses persidangan," kata Kombes Arie Rachman Nafarin saat diwawancarai awak media, Selasa (3/1/2023).
SEBELUMNYA : Salah Kelola Dana PTPN 7 Rp30 Miliar, Polda Lampung segera Limpahkan Kasus Korupsi Mantan Direktur PT KNT
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, I Made Agus Putra membenarkan, pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus tersebut. "Iya benar sudah kami terima, tersangka langsung kami tahan," ujar I Made Agus Putra.
Langkah itu merupakan lanjutan, setelah sebelumnya Kejati Lampung menyatakan berkas perkara tersangka IN dinyatakan P21 alias lengkap pada 16 November 2022. Tersangka IN terjerat perkara tindak pidana dugaan korupsi pengelolaan dana yang tidak tepat sejak 2013-2020.
Saat PT KNT berdiri tahun 2013, tersangka menjabat sebagai Manajer Keuangan tahun 2015, dilanjut pada 2017 dipercaya sebagai Direktur PT KNT, yang menyalurkan produknya ke Bulog dan berbagai pasar induk tersebut. Modus tersangka dengan membuka rekening pribadi, untuk menampung aliran berbagai anggaran seperti hasil penjualan bahan pakan bungkil sawit untuk sapi, dana penggemukan sapi, dan pengadaan kandang sapi.
Dari uang itu tersangka IN menggunakannya untuk keperluan pribadi dan transaksi perdagangan berjangka komoditi melalui perusahaan pialang berjangka PT Solid Gold dan PT Monex Investindo Futures.
Pada Mei 2015, tersangka IN membuka rekening BCA atas nama pribadi untuk menampung hasil penjualan bahan pakan bungkil sawit dan sapi, dari para konsumen PT KNT. Pengelolaan dana yang digunakan tersangka IN, tidak sesuai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT KNT dengan kegiatan usaha pertanian, perdagangan, pembangunan, perindustrian, jasa dan pengangkutan darat.
Kemudian tidak sesuai rencana kerja anggaran perusahaan yang ditetapkan. Dalam perkara tersebut, kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Lampung sebesar Rp5,7 miliar bersumber dari anggaran dasar PT KNT.
Tersangka IN dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun denda Rp1 miliar. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia