Sayangnya, realitas di lapangan belum mencerminkan nilai tersebut secara menyeluruh. Banyak produk makanan kemasan lokal di pasaran yang mengandalkan rasa enak, gurih, dan manis, tanpa memperhatikan dampak jangka panjang terhadap kesehatan. Mulai dari minuman teh kemasan, permen, hingga sosis dan nugget instan, kandungan gula, natrium, dan zat aditif sintetis di dalamnya tergolong tinggi.
Apa yang menimpa anak tetangga saya itu, selaras dengan laporan Kementerian Kesehatan 2024 menunjukkan tren mencemaskan: prevalensi pradiabetes dan diabetes pada usia muda di Indonesia meningkat signifikan. Sekitar 1 dari 5 remaja usia 15–24 tahun terdeteksi memiliki kadar gula darah di atas normal. Pola konsumsi makanan instan dan minuman manis menjadi penyumbang utama masalah ini.
Padahal, kelompok usia muda ini adalah masa depan bangsa dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, yang semestinya tumbuh dengan gizi optimal. Ironisnya, mereka justru menjadi pasar terbesar bagi produk-produk yang tidak ramah kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI yang kini dipimpin oleh ulama Ahmad Haikal Hasan alias Babe Haikal telah berhasil memperluas cakupan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, obat, hingga kosmetik. Namun, tugas lembaga ini seharusnya tidak berhenti pada aspek kehalalan saja.
Sudah saatnya BPJPH bersama Kementerian Kesehatan dan BPOM menyusun standar baru yang tidak hanya memastikan kehalalan. Tetapi juga kebaikan atau kualitas kesehatan makanan. Artinya, sertifikasi halal ke depan sebaiknya menyertakan aspek gizi layak, batas zat aditif, serta risiko terhadap penyakit metabolik.
Agar masyarakat terlindungi dari bahaya jangka panjang konsumsi makanan yang tidak sehat perlu revisi standar sertifikasi halal: Sertifikat halal harus mencakup evaluasi kesehatan pangan berbasis rekomendasi WHO dan Kementerian Kesehatan.
https://bpjslampung.org/Kemudian, program sosialisasi tentang makanan halalan toyyiban perlu digencarkan di sekolah dan kampus.Setiap produk harus menampilkan label gizi yang disederhanakan agar konsumen bisa memilih secara sadar. Terakhir, mendorong pelaku usaha untuk menciptakan makanan halal yang juga rendah gula, tanpa pengawet, dan berbahan alami.
Berikan Komentar
198
05-Aug-2025
217
05-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia