Ada sebuah gambar yang beredar dengan pesan yang cukup keras: mau jual takut, mau libur juga takut. Di dalamnya digambarkan kegelisahan produsen beras menghadapi situasi ketika harga gabah mahal, biaya produksi meningkat, tetapi harga jual beras dibatasi. Mau menjual mahal takut terkena sanksi, sementara menjual murah berisiko merugi. Bahkan ketika memilih berhenti produksi, persoalan baru muncul karena pasokan beras bisa terganggu.
Terlepas dari gaya bahasa dalam gambar tersebut, keresahan yang disampaikan sebenarnya layak dibicarakan secara lebih serius. Sebab persoalan pangan tidak sesederhana menekan harga di tingkat konsumen. Ada petani yang harus mendapatkan harga layak, ada penggilingan yang harus tetap hidup, ada pedagang yang membutuhkan margin, dan pada akhirnya ada masyarakat yang membutuhkan beras dengan harga terjangkau.
Di sinilah kebijakan pangan harus dilihat dari hulu sampai hilir, bukan hanya dari harga di rak penjualan.
Pemerintah pusat saat ini menetapkan Harga Pembelian Pemerintah gabah kering panen sebesar Rp6.500 per kilogram sebagai instrumen perlindungan harga petani. Di sisi lain, beras medium di wilayah Lampung masuk Zona I dengan HET Rp13.500 per kilogram dan beras premium Rp14.900 per kilogram. Artinya, secara kebijakan memang terdapat dua kepentingan yang harus dijaga sekaligus: petani tidak boleh jatuh, tetapi konsumen juga tidak boleh dibebani harga beras yang tidak terkendali. (Sumber:Pustaka BAPANAS)
Masalahnya muncul ketika seluruh tekanan itu bertemu di tengah rantai produksi.
Harga gabah naik berarti biaya bahan baku penggilingan naik. Biaya tenaga kerja, listrik, solar, transportasi, kemasan dan biaya operasional lainnya juga tidak bisa diabaikan. Namun di ujung rantai, harga beras memiliki batas. Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan yang seharusnya muncul bukan semata-mata mengapa beras mahal, tetapi siapa yang menanggung selisih antara harga bahan baku dan harga jual?Kalau semua tekanan ditumpukan kepada penggilingan, jangan heran bila sebagian pelaku usaha mulai kesulitan mendapatkan gabah, mengurangi produksi atau bahkan berhenti menggiling. Lampung sendiri pernah mengalami persoalan serupa ketika pengusaha penggilingan mengeluhkan kesulitan mendapatkan gabah akibat persaingan pembelian dari pelaku usaha besar yang mampu menawarkan harga tinggi.
Tetapi persoalan Lampung mempunyai lapisan lain yang jauh lebih strategis.
Provinsi ini tidak hanya ingin menjadi penghasil gabah. Lampung ingin menjadi daerah yang mendapatkan nilai tambah dari gabah tersebut. Karena itu, pemerintah daerah sejak lama memiliki kebijakan agar gabah tidak keluar Lampung dalam bentuk bahan mentah. Perda Lampung Nomor 7 Tahun 2017 bahkan secara tegas menyatakan hasil pertanian berupa gabah dilarang didistribusikan ke luar daerah. Regulasi tersebut juga memberikan ruang sanksi administratif bagi pelanggar.
Namun setelah bertahun-tahun regulasi itu berjalan, persoalan yang sama masih muncul di pintu keluar Lampung.
Terbaru, pada Senin malam 24 Agustus 2026, Satpol PP Provinsi Lampung bersama Satgas Pangan TNI menemukan satu truk dengan muatan sekitar 10 ton gabah di kawasan Pelabuhan Bakauheni yang direncanakan menuju Jawa Barat. Kendaraan tersebut kemudian diarahkan kembali ke daerah asal.
Temuan itu patut diapresiasi karena menunjukkan pengawasan masih berjalan. Tetapi pada saat yang sama, temuan tersebut juga melahirkan pertanyaan yang lebih besar: berapa banyak gabah yang berhasil dicegah, dan berapa banyak yang sudah lebih dahulu lolos keluar Lampung?Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa Satgas kecolongan. Data yang tersedia baru menunjukkan adanya kendaraan yang berhasil ditemukan. Namun justru karena pengawasan sudah dilakukan sejak lama dan kasus pengiriman gabah keluar Lampung kembali ditemukan, pemerintah perlu membuka evaluasi yang lebih menyeluruh terhadap sistem pengawasan di pintu keluar daerah.
Sebab Bakauheni bukan satu-satunya jalur yang harus diperhatikan. Kalau pengawasan hanya mengandalkan pemeriksaan kendaraan secara manual, pelaku distribusi tentu akan mencari celah. Karena itu, pengawasan gabah seharusnya tidak berhenti pada operasi ketika kendaraan sudah berada di pelabuhan. Sistem harus dimulai dari asal gabah, siapa pembelinya, berapa volumenya, kendaraan apa yang mengangkut, ke mana tujuannya dan apakah dokumennya sesuai ketentuan.
Apalagi aturan terbaru sudah memperkuat mekanisme pengawasan. Pergub Lampung Nomor 7 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Pergub Nomor 71 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian distribusi gabah dan saat ini berstatus masih berlaku.
Maka jangan sampai Lampung memiliki regulasi yang kuat, tetapi pelaksanaannya hanya kuat ketika ada kamera dan pemberitaan.
Lebih penting lagi, jangan sampai kebijakan perlindungan gabah justru membuat petani merasa kehilangan pilihan pasar. Kalau gabah dilarang keluar Lampung, pemerintah harus memastikan ada pembeli di dalam Lampung dengan harga yang rasional. Penggilingan harus hidup. Modal harus tersedia. Infrastruktur pengeringan harus diperkuat. Gudang harus tersedia. Distribusi dari sentra produksi menuju penggilingan harus efisien.
Inilah bagian yang tidak boleh dilupakan.
Menahan gabah agar tidak keluar Lampung bukan tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah agar nilai tambah gabah tinggal di Lampung dan kesejahteraan petani meningkat. Pemerintah sendiri sebelumnya menegaskan pentingnya hilirisasi agar gabah diolah menjadi beras di Lampung sebelum berasnya dipasarkan ke luar daerah.
Karena itu, gambar yang mengatakan “mau jual takut, mau libur juga takut” seharusnya tidak hanya dibaca sebagai keluhan pedagang atau penggilingan. Ia bisa menjadi alarm bagi pemerintah bahwa kebijakan pangan harus menghasilkan ekosistem yang sehat.
Jangan sampai petani diminta menjual dengan harga yang menguntungkan, tetapi penggilingan dipaksa menjual beras dengan harga yang sulit memberikan margin. Jangan pula konsumen diminta membeli murah sementara biaya produksi terus meningkat.
Dan jangan sampai pemerintah sibuk menjaga gabah agar tidak keluar Lampung, tetapi lupa memastikan gabah tersebut punya tempat untuk diolah di dalam daerah.
Jika Satgas Pangan menemukan satu truk gabah di Bakauheni, pertanyaannya bukan sekadar “siapa yang membawa dan dari mana gabah itu berasal?” Pertanyaan yang lebih penting adalah “mengapa gabah itu masih mencoba keluar, siapa pembelinya, bagaimana jalur distribusinya, dan apakah ada kendaraan lain yang sudah lebih dahulu lolos?”
Sebab perang melawan kebocoran pangan tidak akan selesai dengan memutarbalikkan satu truk.
Lampung membutuhkan sistem pengawasan yang mampu menutup celah dari sawah sampai pelabuhan, sekaligus sistem ekonomi yang membuat petani, penggilingan, pedagang dan konsumen sama-sama memiliki ruang untuk hidup.
Kalau tidak, slogan “ketahanan pangan” hanya akan menjadi kalimat besar di atas kertas. Sementara di lapangan, petani bingung menjual, penggilingan bingung berproduksi, pedagang takut menentukan harga, dan konsumen tetap bertanya mengapa harga beras naik.
Jangan hanya tahan gabah di pintu Bakauheni. Tahan juga kebocoran nilai tambah Lampung agar tidak ikut menyeberang ke Jawa. (Opini-EdAi)
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
539
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia