YOGYAKARTA (Lampungpro.com): Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mendorong pemerintah menghadirkan regulasi yang mempertegas larangan pungutan biaya pendidikan mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas. "Diperlukan regulasi baik dalam bentuk Undang-Undang (UU), peraturan pemerintah, peraturan menteri, maupun peraturan daerah," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rochman di Yogyakarta, Selasa (2/5/2017).
Menurut Zaenur, pungutan biaya pendidikan harus secara tegas ditiadakan sebagai konsekuensi dari program wajib belajar 12 tahun di Indonesia. Dengan demikian harus ada sanksi yang tegas terhadap sekolah yang masih melakukan pungutan maupun sumbangan namun bersifat memaksa.
Menurut dia, pungutan biaya pendidikan bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 34 ayat 2. Dalam aturan itu, menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Di sisi lain ia juga mengkhawatirkan munculnya Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 75 Tahun 2016 akan semakin memperlonggar praktik pungutan liar yang dilakukan oleh komite sekolah. Pada Pasal 10 dan 11 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang diundangkan pada 30 Desember 2016 mengatur tentang diperbolehkannya Komite Sekolah melakukan Penggalangan Dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya. Sesuai peraturan itu, dana dapat digalang dari masyarakat secara luas, berasal dari alumni, atau institusi lainnya dalam bentuk sumbangan atau bantuan.
Sementara, Koordinator Persatuan Orangtua Peduli Pendidikan (Saranglidi) Yuliani menilai kualitas pendidikan di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. Hal itu salah satunya disebabkan biaya pendidikan yang mahal. Selain itu, kata dia, juga adanya otonomi sekolah yang tidak dibarengi dengan pengawasan dari pemerintah, baik daerah maupun pusat yang bisa menimbulkan munculnya kasus korupsi di dunia pendidikan.
Sementara itu, Deputi Program Advokasi Anggaran Institute of Development and Economic Analysis (IDEA) Tenti Novari Kurniawati mengatakan perlu adanya tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana pendidikan. Alokasi dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 sebesar Rp419,2 triliun, sehingga diperlukan tata kelola yang baik agar kualitas pendidikan yang dihasilkan semakin meningkat. "Minimal 20 persen APBN di sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari APBD harus digunakan dengan sebaik-baiknya sehingga hak dasar warga negara dalam hal pendidikan dapat dipenuhi," kata dia. (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1263
Lampung Selatan
3951
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia