BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Warga Kota Bandar Lampung kian terpinggir dari garis pantai mereka sendiri yang membentang sejauh 27 kilometer, karena sebagian besar kawasan pesisir kini dikuasai oleh perusahaan, pergudangan, hingga bangunan pribadi tanpa menjamin akses untuk publik.
Alhasil di usianya yang ke-343 pada 17 Juni 2025 lalu, masyarakat kota justru terpaksa pergi ke wilayah kabupaten tetangga seperti Pesawaran dan Lampung Selatan hanya untuk menikmati laut, bermain pasir, atau sekadar berenang bersama keluarga.
Ketua Komunitas Perenang Antar Pulau Lampung, Napoli Situmorang, menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar isu fasilitas. Melainkan persoalan hak warga yang dilanggar.
“Kami hanya ingin melihat laut tanpa dihalangi pagar tembok atau diusir dari tempat kami bermain dulu,. Kami ingin melihat anak-anak makin cinta laut dan tak takut berenang di laut ” ujar Napoli, Jumat (20/6/2025.
Dia bersama komunitasnya, mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera menata ulang pesisir dan menjamin ruang publik pantai untuk masyarakat.
Pasalnya secara hukum, pantai dan laut adalah bagian dari ruang publik yang tidak boleh diklaim oleh pihak swasta secara sepihak. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Hal ini diperkuat oleh UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengatur bahwa masyarakat memiliki hak mengakses pesisir untuk aktivitas sosial, budaya, dan ekonomi secara berkelanjutan.
Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 6 Ayat (2) menekankan bahwa ruang pesisir harus ditata untuk kepentingan umum. Bahkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2021, pemerintah pusat mengatur bahwa zona sempadan pantai minimal 100 meter dari garis pasang tertinggi harus bebas dari bangunan permanen, dan fungsi ekologis serta akses masyarakat harus dijaga.
Ironisnya, pantai-pantai yang dulu menjadi kebanggaan warga seperti Pantai Panjang, Gunung Kuinyit, Sukaraja, dan Teluk Bone kini nyaris tak bisa diakses. Proyek Water Front City yang digagas era Wali Kota Edi Sutrisno pada 2000-an, semula diharapkan menjadi ruang terbuka hijau berbasis laut, namun kini mangkrak tanpa kejelasan arah pembangunan.
Berbeda jauh dengan kondisi di Bandar Lampung, sejumlah kota di Indonesia justru berhasil menjadikan pesisir sebagai wajah kota sekaligus ruang hidup warga. Di Pantai Kuta Bali, kawasan pesisir ditata dengan jalur pedestrian, sempadan pantai tetap terbuka, dan zona UMKM dikendalikan agar tak merusak lanskap publik.
Di Pantai Losari Makassar, masyarakat bisa menikmati laut gratis 24 jam sehari, dengan ruang bermain, tempat makan, dan panggung seni budaya. Bahkan Pantai Ancol Jakarta, meski berbayar, tetap memiliki zona publik gratis dan dikelola dengan kolaborasi antara BUMD dan komunitas.
Contoh lain datang dari Pantai Losmen di Gunungkidul, DI Yogyakarta yang tetap terbuka untuk umum karena pemda setempat menolak investor yang hendak menutup pantai demi resort privat. “Daerah-daerah itu bisa menjaga keseimbangan antara ekonomi dan hak warga, mengapa kita tidak?” tanya Napoli.
Karena itu, sejumlah rekomendasi disampaikan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung agar tidak terus-menerus abai terhadap potensi konflik ruang publik pesisir:
1. Audit menyeluruh status lahan dan bangunan di sepanjang pesisir.
2. Penertiban bangunan permanen di zona sempadan pantai minimal 100 meter.
3. Reaktivasi proyek Water Front City dengan pendekatan kolaboratif dan publik inklusif.
4. Penataan ruang terbuka hijau pesisir dengan akses gratis, jalur pedestrian, dan area UMKM lokal.
5. Penerbitan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Akses Pantai Publik agar dijamin secara hukum lokal.
“Laut adalah identitas kota pelabuhan, kalau terus-menerus dibatasi, maka generasi kita akan asing dengan lautnya sendiri,” tegas Napoli.
Dia mengatakan komunitas yang dia pimpin bertujuan agar masyarakat makin cinta laut. "Saya membayangkan anak-anak kita bebas bermain di pantai sambil menikmati pemandangan laut," kata Napoli. (***)
Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Redaksi Lampungpro.co
Berikan Komentar
169
22-Jun-2025
168
22-Jun-2025
213
22-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia