Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pupuk Bersubdisi, Hanya Billing System dan Kartu Tani Berlaku di Lampung
Lampungpro.co, 22-May-2018

Amiruddin Sormin 1968

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Lampung menjadi satu dari 10 provinsi di luar Jawa yang dipilih Kementerian Pertanian ikut uji coba penebusan pupuk bersubsidi memakai Kartu Tani. Saat ini, pendataan berlangsung di Kabupaten Mesuji oleh Bank BNI.

Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Lampung, Edi Yanto, uji coba ini merupakan lanjutan kunjungan Presiden Joko Widodo ke Lampung bersamaan dengan peresmian Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada 21 Januari 2018. Pada kunjungan itu, Presiden secara simbolis menyerahkan Kartu Tani saat berkunjung ke Mesuji.

Meskipun demikian, kata Edi Yanto, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih meneruskan penebusan pupuk bersubsidi melalui billing system yang dirintis sejak 2016. Terlebih, billing system memiliki payung hukum yakni Peraturan Gubernur Lampung Nomor 99 Tahun 2016 Tentang Pola Distribusi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Lampung.

"Penggunaan Kartu Tani ini perlu waktu untuk pendataan, karena harus tepat antara nama penerima dan nomor induk kependudukan atau NIK. Jika tak sama, petani tidak akan mendapat Kartu Tani. Jadi masih butuh waktu paling cepat dua tahun untuk mempersiapkannya. Di Jawa Tengah butuh dua tahun persiapan dengan biaya APBD," kata Edi Yanto, di Bandar Lampung, Senin (21/5/2018).

Proses yang harus dilalui sebelum Kartu Tani berfungsi, kata Edi Yanto, yakni pendataan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) ditambah atribut NIK. Kemudian, eletronisasi usulan RDKK agar menjadi RDKK elektronik (e-RDKK). Setelah itu, pembuatan Kartu Tani dan aplikasi penggunaan di lapangan.

Alur pengusulan Kartu Tani, juga cukup panjang. Dimulai dari penyuluh lalu dikumpulkan koordinator penyuluh, berlanjut ke kepala seksi penyuluhan kabupaten dan kepada bidang penyuluhan sebelum ke kepala Dinas Pertanian. Data kemudian direkam menjadi e-RDKK. Bank kemudian memverifikasi data tersebut sebelum menerbitkan Kartu Tani.

"Sebelum Kartu Tani berfungsi, Lampung tetap menjalan billing system mengingat kita sudah lebih dulu menerapkan pembelian online melalui kelompok tani. Billing system ini bahkan sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan dan tidak ada masalah," kata Edi Yanto.

Edi menegaskan, saat ini dalam menebus pupuk bersubsidi online hanya ada billing system di Lampung. Jika proses selesai, kelak Kartu Tani yang diberlakukan. "Selain itu tak ada, karena proses membuat kartu eletronik itu rumit dan panjang. Jadi, kalau ada yang membagikan kartu selain Kartu Tani, kami tak jamin bisa dipakai," kata Edi. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1258


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved