Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PWI Lampung Teken SKB dengan Polda dan Kejati, Pers Profesional tak Perlu Takut Terjerat UU ITE
Lampungpro.co, 16-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6373

Share

Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung (kiri), Kasubbid Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Lampung AKBP Fadzrya Ambar (tengah), dan Koordinator Pidana Umum Kejati Lampung Subari Kurniawan

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co):  Dewan Pers menerima banyak  pengaduan terkait produk pers sepanjang 2022. Dalam data yang dipaparkan Dewan Pers, total ada 661 aduan yang dalam proses dan 663 aduan selesai.

Hal tersebut dipaparkan Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya dalam dialogi hukum "Wartawan dan Ancaman Pidana Undang-Undang ITE, yang digelar di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung , Kamis (16/3/2023)

"Beberapa aduan itu juga ada di Lampung," ujar Agung.

Menurut Agung beberapa sengketa atau aduan tersebut terjadi karena beberapa hal. Pertama melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, yakni beritikad buruk dalam memberitakan. Kedua, tidak cover bothside atau berimbang. Padahal dalam penulisan harus berimbang dan adanya verifikasi. Kemudian, membuat judul yang tidak ada hubungannya dengan isi berita.

Oleh karena rena itu, dia meminta agar para jurnalis di Lampung benar-benar bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Junralistik.

"Ya notabene karena melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik dan jika ada institusi lembaga yang  dirugikan dalam pemberitaan harus melalui Dewan Pers. Maka dari itu wartawan atau pers dalam membuat produk harus beradab," kata Agung.

Perusahaan pers atau kantor berita jika mendapatkan hak jawab dari pihak yang dirugikan dalam pemberitaan, juga harus benar-benar memuat hak jawab secara utuh, jangan sampai diabaikan. "Jangan waktu buat berita panjang, waktu hak jawab pendek bener kecil," kata dia 

Di sisi lain, perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung yakni Koordinator Pidana Umum (Pidum) Subari Kurniawan mengatakan, wartawan tidak perlu takut terhadap ancaman Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Subari menyebut, berdasarkan Pasal 50 KUHP barang siapa yang melakukan perbuatan untuk melaknakan ketentuan Undang-Undang, maka tidak bisa dipidana.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved