JAKARTA (Lampungpro.com) : Sebanyak 33 lembaga survei tercatat terdaftar di KPU untuk menampilkan quick count hasil pemilihan pemilu 2019. KPU mengatakan lembaga survei ini harus memenuhi syarat. "Mereka harus mematuhi mekanisme yang ada sehingga nanti KPU akan melihat sesuai persyaratan itu," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan, Jumat (15/3/2019).
Aturan terkait syarat lembaga survei ini terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10 Tahun 2018 pasal 28 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dalam aturan disebutkan, survei dapat dilakukan oleh lembaga yang terdaftar di KPU. Lembaga survei ini juga diharuskan memiliki badan hukum di Indonesia dan sumber dana yang tidak bersal dari pembiayaan luar negeri.
Lembaga survei juga diharuskan menyerahkan beberapa dokumen, sebagai syarat pendaftaran. Diantaranya susunan lembaga, akte pendirian, hingga surat pernyataan bahwa tidak berpihak atau menguntungkan salah satu pihak.
Berikut isi PKPU 10 tahun 2018 pasal 28:
Pasal 28
(1) Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU.
(2) Lembaga survei yang telah terdaftar di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga berbadan hukum di Indonesia dan sumber dananya tidak berasal dari pembiayaan luar negeri.
(3) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendaftar ke KPU, dengan menyerahkan dokumen, meliputi:
a. rencana jadwal dan lokasi Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu;
b. akte pendirian/badan hukum lembaga;
c. susunan kepengurusan lembaga;
d. surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan
setempat;
e. surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu telah bergabung dalam asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat;
f. pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) lembar;
g. surat pernyataan bahwa lembaga Survei:
1. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu;
2. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu;
3. bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secara luas;
4. mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar;
5. benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat;
6. tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data;
7. menggunakan metode penelitian ilmiah; dan
8. melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden,
tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
4531
Bandar Lampung
2442
762
05-Feb-2025
162
05-Feb-2025
487
05-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia