Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rapat Paripurna, DPRD Bandar Lampung Apresiasi Langkah Wali Kota Eva Dwiana Tutup Usaha Angel's Wing
Lampungpro.co, 08-Feb-2023

Febri Arianto 5983

Share

Wali Kota Eva Dwiana Bersama Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi Usai Rapat Paripurna | Lampungpro.co/ASANDY

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Anggota DPRD Bandar Lampung, mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menutup tempat usaha Angel's Wing yang tidak sesuai izin. Apresiasi itu disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Bandar Lampung, Selasa (7/2/2023).

Sidang Paripurna DPRD Bandar Lampung diwarnai interupsi oleh anggota Hendra Mukri. Saat interupsi, Hendra menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung yang menutup tempat usaha Angel's Wing.

"Kami apresiasi Wali Kota Bandar Lampung, cepat menutup tempat usaha yang tidak sesuai dengan pengajuan perizinannya di lapangan. Tentunya kami mendukung Wali Kota Bandar Lampung atas hal tersebut," kata Hendra Mukri.

SEBELUMNYA : Kafe Angel's Wing Enggal Disegel, Wali Kota Eva Dwiana Sebutkan Izin tak Sesuai Praktek Lapangan, ini Pelanggarannya

Selain itu, DPRD juga mendukung upaya Pemkot Bandar Lampung untuk mengusut pengrusakan trotoar di Jalan Raden Intan di depan Angel's Wing. DPRD berharap, ada solusi untuk memperbaiki atas kerusakan yang sengaja.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menjelaskan, tempat usaha Angel's Wing sudah menyalahi aturan. Sejak awal judul yang diajukan saja sudah berbeda, ditambah pelaksanaan di lapangan juga berbeda.

"Kalau untuk trotoar, itu aset milik daerah, mereka (Angel's Wing) tidak ada pembicaraan. Kami apresiasi dukungan DPRD, semoga kami dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya," jelas Eva Dwiana.

Disisi lain, Pemkot Bandar Lampung terbuka dengan para pengusaha yang ingin berinvestasi di Bandar Lampung. Namun hal itu tidak menyalahi aturan yang berlaku sesuai izinnya.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Bandar Lampung sendiri, menyetujui enam peraturan daerah (Perda) yaitu tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, penataan dan pengembangan ekonomi kreatif, dan penanggulangan bencana. Kemudian Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, dan tanggung jawab sosial kemitraan serta bina lingkungan perusahaan. (***)

Editor : Febri Arianto

Reportase : Asandy

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22254


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved