Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rapat Paripurna, Pjs Bupati Lampung Selatan Bahas Raperda Pengelola Keuangan dan Perangkat Daerah
Lampungpro.co, 27-Oct-2020

Febri 724

Share

Pjs Bupati Lampung Selatan Sulpakar Saat menyampaikan Raperda | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan Sulpaka menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Lampung Selatan, dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan melalui aplikasi virtual meeting di Aula Rajabasa, Senin (26/9/2020) sore. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto.

Rapat paripurna juga dihadiri 40 anggota DPRD Lampung Selatan dari 49 orang anggota DPRD secara keseluruhan. Anggota dewan yang hadir secara fisik sebanyak 15 orang, hadir melalui aplikasi virtual meeting 25 orang, dan sisanya tidak hadir izin sembilan orang. Hadir juga perwakilan anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin, beserta para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, serta Camat dilingkup Pemkab Lampung Selatan.

Dalam nota pengantarnya, Pjs Bupati Lampung Selatan Sulpakar menyampaikan dan menjelaskan mengenai dua Raperda Kabupaten Lampung Selatan. Pertama tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, serta Raperda perubahan pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lampung Selatan.

"Maksud disusunnya Perda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah, yang selaras dengan perkembangan sebagai bagian dari penyempurnaan pengelolaan keuangan negara. Tujuan Perda ini melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Sulpakar.

Kemudian, Sulpakar juga menyampaikan Raperda tentang perubahan pertama atas Perda Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lampung Selatan. Maksud disusunnya Perda ini agar perangkat daerah sebagai bagian dari pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di daerah, dapat lebih berdaya-guna dan berhasil guna.

Tujuan disusunnya Perda ini adalah sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Berkaitan dengan hal tersebut, telah dilakukan evaluasi kelembagaan terhadap perangkat daerah di Kabupaten Lampung Selatan, ujar Sulpakar.

Usai mendengarkan pengantar Raperda yang disampaikan Pjs Bupati Lampung Selatan, delapan Fraksi di DPRD Lampung Selatan menyampaikan pandangan umumnya. Berbagai masukan, arahan, dan saran disampaikan terkait Raperda dimaksud. Secara berturut-turut, masing-masing Fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo.

Menanggapi masukan, arahan dan saran yang disampaikan masing-masing Fraksi, selaku pihak eksekutif, Sulpakar menyatakan senantiasa terbuka menerima masukan dan saran tersebut. Semoga apa yang disampaikan ini dapat dibahas bersama di legislatif. Sehingga terbit menjadi produk hukum berupa Perda yang  tersusun secara sempurna, sistematis, dan dapat dilaksanakan untuk menunjang pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah, jelas Sulpakar. (RLS/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19822


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved