BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung mendapat sorotan tajam terkait rendahnya pencapaian target retribusi parkir pada tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian, yang juga anggota Badan Anggaran, dalam rapat yang digelar di DPRD setempat, Rabu (8/10/2025).
Rizaldi menekankan bahwa retribusi parkir memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung. Oleh karena itu, ia meminta agar sektor ini mendapat perhatian lebih serius.
"Retribusi parkir ini bisa menjadi salah satu sumber pendapatan yang signifikan untuk menambah PAD. Ini harus menjadi perhatian kita semua," tegas Rizaldi dalam rapat tersebut.
Wakil Ketua III DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, yang memimpin Sidang Badar Anggaran menyampaikan keprihatinannya terhadap terus menurunnya realisasi pendapatan dari retribusi parkir setiap tahunnya.
Ia mengungkapkan, meskipun target yang ditetapkan cukup besar, namun pencapaiannya jauh dari harapan.
"Saya bertanya, kenapa retribusi parkir ini setiap tahunnya terus berkurang? Realisasinya tidak sesuai dengan target yang sudah ditetapkan," ujar Wiyadi.
Berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kota Bandar Lampung, diketahui bahwa target retribusi parkir pada 2025 sebesar Rp7,1 miliar.
Namun, lanjut Wiyadi, hingga saat ini, baru tercatat sekitar 7,34 persen dari target yang telah ditentukan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait perhitungan target yang terlalu optimistis atau adanya kebocoran dalam sistem pemungutan retribusi parkir.
"Apakah ini kesalahan dalam perhitungan target yang terlalu tinggi, atau ada kebocoran dalam sistem retribusi parkir di jalan-jalan kota?," tanya Wiyadi.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Bandar Lampung, Desti Mega Putri, memberikan penjelasan terkait kondisi ini. Desti menjelaskan bahwa retribusi parkir di Kota Bandar Lampung terbagi menjadi dua jenis, yakni Pajak Parkir dan Retribusi Parkir.
Namun, retribusi parkir hanya dipungut di beberapa area tertentu, seperti di sekitar Kompleks Pasar Tengah seperti Jalan Pemuda, Jalan Pangkal Pinang, dan beberapa area lainnya.
"Retribusi parkir di jalan umum seharusnya bisa dipungut di sepanjang tepi jalan hingga batas badan jalan, sesuai dengan lebar halaman parkir pemilik toko," ungkap Desti.
Dalam APBD Perubahan 2025, target retribusi parkir diubah menjadi Rp1,3 miliar. Namun, hingga kini, realisasinya baru mencapai sekitar Rp295 juta.
Desti optimis bahwa pada 2026, target retribusi parkir dapat mencapai Rp1,4 miliar.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menambahkan bahwa Pemkot Bandar Lampung akan terus berupaya meningkatkan PAD, salah satunya melalui pemungutan retribusi parkir.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi dan perbaikan sistem agar retribusi parkir dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap keuangan daerah.
"Kami akan terus berupaya meningkatkan PAD, salah satunya melalui pemungutan retribusi parkir. Kami juga akan memperbaiki sistem dan melakukan evaluasi agar retribusi parkir ini dapat dimaksimalkan," jelas Iwan. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Bandar Lampung
401
Tulang Bawang
434
Kominfo Lampung
445
434
08-Oct-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia