"Retribusi parkir di jalan umum seharusnya bisa dipungut di sepanjang tepi jalan hingga batas badan jalan, sesuai dengan lebar halaman parkir pemilik toko," ungkap Desti.
Dalam APBD Perubahan 2025, target retribusi parkir diubah menjadi Rp1,3 miliar. Namun, hingga kini, realisasinya baru mencapai sekitar Rp295 juta.
Desti optimis bahwa pada 2026, target retribusi parkir dapat mencapai Rp1,4 miliar.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menambahkan bahwa Pemkot Bandar Lampung akan terus berupaya meningkatkan PAD, salah satunya melalui pemungutan retribusi parkir.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi dan perbaikan sistem agar retribusi parkir dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap keuangan daerah.
"Kami akan terus berupaya meningkatkan PAD, salah satunya melalui pemungutan retribusi parkir. Kami juga akan memperbaiki sistem dan melakukan evaluasi agar retribusi parkir ini dapat dimaksimalkan," jelas Iwan. (***)
Berikan Komentar
Tulang Bawang
382
Kominfo Lampung
400
Kominfo Lampung
406
382
08-Oct-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia