Namun, lanjut Wiyadi, hingga saat ini, baru tercatat sekitar 7,34 persen dari target yang telah ditentukan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait perhitungan target yang terlalu optimistis atau adanya kebocoran dalam sistem pemungutan retribusi parkir.
"Apakah ini kesalahan dalam perhitungan target yang terlalu tinggi, atau ada kebocoran dalam sistem retribusi parkir di jalan-jalan kota?," tanya Wiyadi.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Bandar Lampung, Desti Mega Putri, memberikan penjelasan terkait kondisi ini. Desti menjelaskan bahwa retribusi parkir di Kota Bandar Lampung terbagi menjadi dua jenis, yakni Pajak Parkir dan Retribusi Parkir.
Namun, retribusi parkir hanya dipungut di beberapa area tertentu, seperti di sekitar Kompleks Pasar Tengah seperti Jalan Pemuda, Jalan Pangkal Pinang, dan beberapa area lainnya.
Berikan Komentar
Bandar Lampung
391
Bandar Lampung
460
Pesawaran
472
391
08-Jan-2026
460
08-Jan-2026
472
08-Jan-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia