Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI, JPPI Minta Cabut Revisi Statuta UI
Lampungpro.co, 22-Jul-2021

Amiruddin Sormin 1451

Share

Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro. LAMPUNGPRO.CO/SUARA.COM

JAKARTA (Lampungpro.co): Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro yang baru mundur dari Wakil Komisaris BRI belum selesai. Ubaid menekankan, selama revisi Statuta UI berlaku maka bukan tidak mungkin Ari Kuncoro akan rangkap jabatan lagi di kemudian hari.


"Selama aturan itu belum dicabut, kemungkinan bisa terjadi. Harusnya sekarang aturan tersebut dicabut supaya tidak ada preseden buruk dan tata kelola yang amburadul di kampus," kata Ubaid saat dihubungi Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (22/7/2021).

Meski begitu dia mendukung sikap dari Ari yang memilih mundur saat polemik rangkap jabatan ini disorot publik. "Saya mengapresiasi sikap itu meski terlambat dan publik sudah tidak percaya," tegasnya.

Rangkap jabatan Ari Kuncoro belakangan menjadi polemik sebab dianggap mahasiswa dan Ombudsman RI melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tentang Statuta UI. Alih-alih mendengarkan masukan mahasiswa dan ombudsman, Presiden Jokowi justru mengubah pasal Statuta UI tersebut; Rektor UI boleh rangkap jabatan di BUMN asal bukan jabatan direksi melalui PP No. 75 tahun 2021.

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

315


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved