Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Reri Pambudi Apresiasi Raperda RIPPARDA 2026–2045, Dorong Perbaikan Substansi dan Pendanaan Pariwisata
Lampungpro.co, 15-Sep-2026

Sandy 303

Share

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Reri Pambudi | LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Rencana pembangunan pariwisata Kota Bandar Lampung untuk dua dekade ke depan mendapat sejumlah catatan dari Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung. Salah satu sorotan utama berkaitan dengan kepastian pendanaan agar berbagai program yang dirancang tidak berhenti sebatas dokumen perencanaan.

Catatan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Reri Pambudi, saat memberikan tanggapan terhadap Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kota Bandar Lampung 2026–2045, Selasa (15/9/2026).

Reri menilai penyusunan RIPPARDA menjadi langkah strategis untuk menjadikan sektor pariwisata sebagai salah satu penggerak perekonomian Kota Bandar Lampung dalam jangka panjang.

Menurutnya, rencana pembangunan pariwisata harus disusun secara terarah sehingga pengembangan destinasi tidak dilakukan secara sporadis, melainkan terintegrasi dan berkelanjutan.

Ia juga mengapresiasi langkah Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota yang mengusulkan RIPPARDA 2026–2045. Visi menjadikan Bandar Lampung sebagai destinasi wisata yang unggul, berbudaya, berdaya saing dan berkelanjutan dinilai telah berada pada arah yang tepat.

Namun, Reri menegaskan masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi regulasi.

Soroti Kesalahan Legal Drafting

Catatan pertama berkaitan dengan aspek penyusunan hukum atau legal drafting. Reri menemukan adanya sejumlah kekeliruan teknis dalam dokumen yang dinilai perlu segera dikoreksi.

Salah satunya mengenai penulisan nomor undang-undang. Dalam dokumen masih terdapat pencantuman UU Nomor 6 Tahun 2003 yang menurutnya seharusnya ditulis UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Kesalahan teknis seperti ini harus segera dikoreksi agar tidak menimbulkan multitafsir dan menjaga kepastian hukum,” tegas Reri.

Menurutnya, ketelitian dalam penyusunan dasar hukum menjadi penting karena Raperda RIPPARDA akan menjadi salah satu landasan pembangunan kepariwisataan Kota Bandar Lampung hingga 2045.

Minta Sumber Pendanaan Diperjelas

Sorotan berikutnya menyangkut pendanaan. Reri menilai Raperda tersebut belum memberikan ruang pengaturan yang cukup jelas mengenai sumber pembiayaan pelaksanaan berbagai program yang telah direncanakan.

Padahal, RIPPARDA memuat indikasi program pembangunan kepariwisataan hingga 20 tahun ke depan. Tanpa dukungan pembiayaan yang jelas, berbagai program tersebut berisiko sulit direalisasikan.

Karena itu, Fraksi Gerindra mendorong adanya pasal khusus yang mengatur sumber pendanaan pembangunan pariwisata.

Sumber pembiayaan tersebut, menurut Reri, dapat berasal dari APBD, APBN, investasi swasta, tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, maupun skema kemitraan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai RIPPARDA hanya menjadi dokumen indah tanpa dukungan anggaran,” kata Reri.

Ia menilai kepastian sumber pendanaan akan menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan rencana pembangunan pariwisata dapat diterjemahkan menjadi program nyata.

Indikator Keberhasilan Harus Terukur

Reri juga meminta agar setiap program dalam RIPPARDA memiliki indikator kinerja yang jelas dan dapat diukur.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan pariwisata tidak cukup hanya dilihat dari banyaknya wisatawan yang datang. Pemerintah juga perlu mengukur kualitas layanan, lama tinggal wisatawan hingga besaran pengeluaran wisatawan selama berada di Bandar Lampung.

Dengan indikator tersebut, capaian pembangunan pariwisata dapat dievaluasi secara berkala dan objektif.

“Kita perlu dashboard pariwisata yang bisa memantau capaian setiap periode. Jangan hanya mengejar jumlah kunjungan, tetapi juga kualitas layanan, lama tinggal, dan pengeluaran wisatawan,” ujarnya.

Menurutnya, sistem pemantauan tersebut akan membantu pemerintah mengetahui program yang berjalan sesuai target maupun sektor yang masih membutuhkan intervensi.

Pembangunan Wisata Diminta Tak Abaikan Lingkungan

Aspek lingkungan juga menjadi perhatian Reri. Ia meminta daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi bagian penting dalam setiap rencana pengembangan kawasan wisata.

Hal tersebut dinilai penting karena Bandar Lampung memiliki kawasan dengan karakteristik berbeda, mulai dari wilayah pesisir, perbukitan hingga kawasan Pulau Pasaran.

Pengembangan kawasan tersebut harus memperhitungkan potensi bencana serta keberlanjutan ekosistem. Jangan sampai pembangunan destinasi wisata justru menimbulkan persoalan lingkungan baru.

“Pariwisata yang berkelanjutan bukan slogan. Harus ada analisis daya dukung yang dioperasionalkan dalam perwilayahan dan perizinan,” ujarnya.

Dengan demikian, konsep pariwisata berkelanjutan diharapkan tidak hanya menjadi narasi dalam dokumen, tetapi benar-benar menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi, jenis pembangunan hingga pemberian izin kegiatan pariwisata.

Minta Sinkron dengan RTRW

Reri selanjutnya mengingatkan pentingnya sinkronisasi RIPPARDA dengan dokumen tata ruang dan perencanaan pembangunan daerah lainnya.

Ia meminta agar RIPPARDA 2026–2045 diselaraskan dengan RTRW Kota Bandar Lampung 2021–2041 maupun dokumen perencanaan lainnya.

Menurutnya, penetapan kawasan pariwisata harus memperhatikan pola ruang dan struktur ruang yang telah ditetapkan dalam dokumen tata ruang.

Hal tersebut termasuk rencana penetapan dua Destinasi Pariwisata Kota, tujuh Kawasan Strategis Pariwisata Kota dan tujuh Kawasan Pengembangan Pariwisata Kota.

Reri menegaskan seluruh rencana tersebut harus dipastikan tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

DPRD Akan Kawal Pembahasan

Sebagai Anggota Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, Reri menyatakan akan ikut mengawal pembahasan Raperda tersebut melalui komisi terkait hingga tahapan paripurna.

Ia berharap pembahasan tidak hanya melibatkan unsur pemerintah dan DPRD, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat, akademisi, pelaku usaha dan komunitas pariwisata untuk memberikan masukan.

“Kami akan memastikan masukan dari masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan komunitas pariwisata benar-benar diakomodasi. Raperda ini bukan sekadar dokumen eksekutif, tetapi kontrak politik pembangunan 20 tahun ke depan,” tegasnya.

Reri juga mengajak masyarakat Kota Bandar Lampung ikut berpartisipasi dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

Menurutnya, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui anggota DPRD, forum konsultasi publik maupun kanal resmi Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Silakan sampaikan aspirasi melalui anggota DPRD, forum konsultasi publik, atau kanal resmi Pemerintah Kota. Pariwisata Bandar Lampung adalah milik kita bersama,” pungkasnya. (***)
Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved