BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, menangkap satu pelaku pengrusakan hutan mangrove untuk jadikan tambak udang di Pesisir Bandar Lampung.
Kasubdit IV Tipidter Ditres Krimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku tersebut berinisial HR warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
"Peristiwa ini bermula dari laporan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, terkait adanya kegiatan penebangan ekosistem mangrove di Jalam Teluk Bone I, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung," kata AKBP Yusriandi Yusrin saat ekspos di Mapolda Lampung, Rabu (26/7/2023).
Dari laporan itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya benar adanya didapati penebangan ekosistem mangrove di kawasan ruang zonasi ekosistem mangrove di pesisir Pantai Bandar Lampung, untuk dijadikan tambak udang.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui aksi tersebut dimulai sejak Mei - Oktober 2022. Polda Lampung berusaha melakukan kegiatan preventif dengan menegur terhadap pelaku HR, namun teguran itu tak diindahkan.
"Jadi pelaku ini awalnya sudah membuat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan itu, namun tahun 2023, dia melakukan kegiatan serupa lagi," ujar Yusriansi Yusrin.
Kemudian pelaku terpaksa dilakukan upaya penangkapan hukum, hingga berhasil ditangkap di daerah Ujung Kulon, Kecamatan Sumur, Pandeglang, Banten.
Ada pun lokasi hutan mangrove yang dijadikan tambak udang itu seluas 2.500 meter persegi, dimana saat ini sudah berbentuk dua petak kolam tambak udang dan terdapat sebuah gubuk.
Dari keterangan pelaku, HR melakukan aksi tersebut dikarenakan mencari keuntungan, dengan menebangi pohon mangrove, untuk dijadikan lokasi budidaya tambak udang.
Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti berupa alat batang besi yang pada bagian ujungnya di las lempengan atau plat besi segi empat, digunakan untuk menggali lumpur pada ekosistem mangrove atau alat tersebut lazim disebut petiba.
Kemudian diamankan juga satu buah cangkul, sebatang pipa paralon ukuran 12 inci dengan panjang sekitar 1,5 meter, dan dua batang kayu mangrove bekas tebangan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia