BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Kuasa hukum pasang calon (paslon) nomor 3, Arinal Djunaidi-Chusnunia (Arinal-Nunik) menyampaikan empat poin keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur-Wakil Gubernur Lampung 2018. Dengan agenda keterangan termohon, yaitu KPU Lampung dan pihak terkait di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/7/2018).
Kuasa hukum Arinal-Nunik, Andi Syafrani mengatakan bahwa MK tidak berwenang untuk mengadili dan memutus permohonan pemohon (paslon 1 Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan paslon 2 Herman HN-Sutono), karena dalil-dali yang diajukan oleh pemohon tidak terkait dengan kewenangan MK.
"Tapi, ini merupakan kewenangan Bawaslu dan KPU Provinsi Lampung yang sudah dan semuanya telah diperiksa dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tidak ada satupun dalil yang diajukan oleh pemohon, terkait dengan hasil akhir perolehan suara atau setidaknya sesuai dengan perolehan suara pemohon, baik di level TPS, maupun dalam perhitungan suara di setiap tingkat hingga ke provinsi," kata dia dalam sidang.
Menurutnya, bahwa Herman HN-Sutono selaku pemohon tidak memiliki legal standing, karena selisih perolehan suaranya dengan pihak terkait (Arinal-Nunik) sebesar 493.860 suara. Lebih besar daripada ambang batas selisih suara yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni maksimal 1 persen jumlah total suara sah yakni 40.993.
"M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri selaku pemohon juga tidak memiliki legal standing karena selisih perolehan suaranya yaitu, 504.840 suara lebih besar daripada ambang batas selisih suara yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni yakni maksimal 1 persen jumlah total suara sah yakni 40.993," terang dia.
Ia pun menjelaskan, dalil-dalil pemohon dalam pokok perkara adalah dalil-dalil yang telah diajukan, disidang, dan diputus oleh Bawaslu Provinsi Lampung dalam putusan 001/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 dan 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 dan sedang diajukan keberatan oleh pemohon sendiri ke Bawaslu RI. "Oleh karenanya beralasan secara hukum bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," jelasnya.
Andi menerangkan, keterangan dari KPU Lampung pada dasarnya semua jawaban serupa. "Menegaskan bahwa permohonan para pemohon (M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri dan Herman HN - Sutono) bukan kewenangan MK dan pemohon tidak memiliki legal standing terkait pasal 158 tentang selisih suara," terangnya.
Ia mengungkapkan, dalil-dalil tentang money politic juga telah diperiksa dan diputus Bawaslu Lampung dan dalam proses keberatan di Bawaslu RI. "Bahkan kita menuduh balik bahwa yang berpotensi melakukan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif justru pemohon petahana (M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri) dengan bukti beberapa laporan ke Bawaslu atau Panwaskab seperti adanya ASN yang berpihak pada mereka," ungkap dia.(**/PRO4)