Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Selama Kampanye, Bawaslu Lampung Selatan Menindak Empat Kasus Netralitas ASN
Lampungpro.co, 02-Dec-2020

Febri 758

Share

Bawaslu Lampung Selatan Saat Sosialisasi Produk Hukum | HENDRA/Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Selama masa pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Selatan mencatat telah mengeluarkan 1.769 surat himbauan. Selain itu, Bawaslu sudah menindak empat kasus netralitas aparatur sipil negara (ASN), dengan jumlah 20 orang.

Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi mengatakan, pihaknya juga telah menindak pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan dan juga pelanggaran alat peraga kampanye (APK). Kemudian ada  juga satu pidana pemilihan umum, namun hasilnya tidak ada unsur pidana di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Masih ada satu unsur pidana yang sedang diproses oleh Gakkumdu. Kemudian ada juga yang paling banyak melanggar protokol kesehatan telah diberikan sanksi tidak boleh berkampanye selama tiga hari," kata Hendra Fauzi, Rabu (2/12/2020).

Bawaslu Lampung Selatan juga sudah menertibkan APK yang melanggar di wilayah Lampung Selatan, yang terpasang di pohon-pohon. Hal ini nantinya akan ditindaklanjuti saat masa tenang bersama pihak terkait. Bawaslu juga mewanti agar politik uang tidak terjadi di Pilkada Lampung Selatan.

"Kami minta masyarakat dapat bersama-sama membantu memantau dan mengawasi, termasuk melaporkan jika terjadi politik uang. Bantu kami dalam pengawasan, agar tercipta Pilkada yang jujur dan adil dengan harapan bersama," ujar Hendra Fauzi. (HENDRA/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18261


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved