Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Selamat Ulang Tahun ke-343 Bandar Lampung, Kapan Banjir Berakhir?
Lampungpro.co, 16-Jun-2025

Amiruddin Sormin 792

Share

Aksi protes banjir oleh mahasiswa di Kantor Pemkot Bandar Lampung dan kondisi banjir di Kedamaian. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sulaiman, warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung tak menyangka banjir malam itu begitu menakutkan. Malam itu Jumat (17/1/2025), banjir melanda Bandar Lampung setelah hujan mengguyur dengan derasnya.

"Malam itu (Jumat malam) memang kondisi airnya sudah masuk, ya saya pikir biasa saja kaya banjir sebelumnya. Tapi rupanya air itu nggak tahu dari mana tiba-tiba besar dan langsung masuk ke dalam rumah," kata Sulaiman.

Kota Bandar Lampung merayakan hari jadinya yang ke-343 pada Selasa, 17 Juni 2025. Namun, di balik perayaan tersebut, masih tersimpan persoalan lama yang tak kunjung usai: banjir. Hampir setiap kali hujan deras mengguyur, sejumlah titik di kota ini terendam, rumah warga rusak, akses jalan terputus, bahkan korban jiwa pun tak terhindarkan.

Sepanjang Januari hingga pertengahan Juni 2025, lebih dari 50 titik banjir tercatat, dengan insiden terbesar terjadi pada 25 Februari dan 21 April 2025. Menurut data BPBD Provinsi Lampung, banjir di Bandar Lampung telah merendam 14.160 rumah warga, merusak satu sekolah, dan menyebabkan tiga orang meninggal dunia. Total kerugian material yang dialami warga diperkirakan mencapai Rp12 miliar.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menjelaskan, Pemerintah Kota telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp25 miliar untuk penanganan banjir pada 2025. Dana tersebut digunakan untuk revitalisasi drainase di beberapa kecamatan, pembangunan embung, serta program “Satu RT Satu Kolam Resapan” yang baru terealisasi di sekitar 17% kelurahan.

Tak hanya itu, Pemkot juga menggelontorkan Rp2 miliar dana bantuan langsung bagi warga terdampak banjir di Teluk Betung dan Rajabasa, berupa beras, air mineral, dan uang tunai Rp1 juta hingga Rp10 juta per rumah. “Kami pastikan bantuan langsung diberikan tepat sasaran melalui pendataan dari RT, kelurahan, dan camat, tanpa perantara,” ujar Eva Dwiana, saat meninjau banjir di Panjang pada April 2025.

Eva juga menyoroti kendala teknis dalam penanganan banjir, khususnya di kawasan Pelabuhan Panjang. “Banyak saluran air ditutup bangunan milik Pelindo. Kalau dua pintu air itu dibuka, Insya Allah wilayah ini tidak banjir lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa tim gabungan yang terdiri dari BPBD, Dinas PU, DLH, dan Damkar telah diterjunkan untuk melakukan evakuasi, pembersihan lumpur, serta patroli rutin di titik-titik rawan banjir. Call center BPBD juga diaktifkan 24 jam sebagai bentuk kesiapsiagaan.

Di sisi lain, aktivis lingkungan Edi Karizal menilai penanganan banjir oleh Pemkot masih bersifat reaktif. Dalam dialog di TVRI Lampung dan unggahan media sosialnya, ia mengungkapkan bahwa banjir berulang membuktikan lemahnya pengendalian tata ruang dan minimnya keberpihakan ekologis. “Banjir Bandar Lampung yang kedua kali ini dengan wilayah terdampak berbeda, membuktikan kerja Pemkot belum menyentuh akar persoalan,” kritiknya.

Di sisi lain, Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri juga menegaskan bahwa banjir di kota ini bukan sekadar bencana alam, melainkan konsekuensi dari tata kelola yang buruk. Menurutnya, lebih dari 70% drainase kota tersumbat, dan sekitar 420 hektare ruang terbuka hijau serta lahan resapan sudah berubah fungsi menjadi permukiman dan bangunan komersial.

“Ini akumulasi dari lemahnya penegakan aturan ruang dan lemahnya pengawasan terhadap pembangunan,” ujar Irfan.

Faktor lain yang turut memperburuk kondisi adalah tambang ilegal di kawasan perbukitan. Polda Lampung melalui Ditreskrimsus telah menyegel enam titik tambang liar yang diduga tak berizin dan beroperasi tanpa AMDAL. Di antaranya dikelola oleh PT Campang Jaya, PT JC, dan PT MSB. Penambangan di area resapan air tersebut mempercepat limpasan air dan memperbesar potensi banjir bandang.

Penyidik tengah mengkaji pelanggaran Pasal 158 UU Minerba dan Pasal 109/114 UU Lingkungan Hidup. “Pengerukan bukit tanpa izin mempercepat aliran air dan menghilangkan fungsi resapan. Ini bom waktu,” ungkap seorang sumber internal di lingkungan penyidik.

Para aktivis lingkungan menyarankan Pemkot melakukan audit ulang terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menetapkan moratorium izin pembangunan di zona rawan banjir, serta mengembalikan fungsi daerah tangkapan air. Penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan harus disertai pemulihan ekologis melalui reforestasi, pembuatan embung, dan penguatan partisipasi warga.

Bandar Lampung memang telah berumur 343 tahun. Tapi selama air terus merendam rumah dan jalan setiap musim hujan, usia hanyalah angka. Perayaan hanyalah seremoni, bila warisan yang ditinggalkan kepada generasi berikutnya adalah air bah yang datang tanpa undangan. (***)

Penyusun Tim Redaksi Lampungpro.co

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved