BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Jajaran Satnarkoba Polres Way Kanan dalam sepekan berhasil meringkus tiga pengedar sabu berinisial MF (39), MR (34) dan MJ (31). Ketiga tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.
Hal itu diungkapkan Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry, dan Kasatres Narkoba Iptu Sigit Barazili, ekspose hasil kegiatan Satresnarkoba Polres Way Kanan, di Mako Polres Way Kanan, Selasa (18/10/2022).
Penangkapan pertama Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MF berdomisili di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. MF ditangkap di rumahnya dengan barang bukti lima bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga sabu seberat bruto 1,11 gram.
Lalu, lima bungkus plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang, satu bungkus kotak rokok, dan balutan kertas tisu warna putih. Berdasarkan keterangan MF, dia mendapatkan barang haram tersebut dari GP di Tulang Bawang, dengan cara bertemu langsung.
Setelah mendapatkan sabu, kemudian MF menjualnya kembali, dengan cara calon pembeli datang langsung ke rumahnya lalu MF menyerahkan kepada calon pembeli secara langsung. Tersangka MF menjual barang haram tersebut dengan harga Rp200 ribu per satu bungkus klip kecil.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia