Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Seminggu, Polres Way Kanan Ringkus Tiga Pengedar Sabu Jaringan Jakarta di Negeri Besar dan Negara Batin
Lampungpro.co, 18-Oct-2022

Amiruddin Sormin 2464

Share

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna beserta jajaran saat ekspos penangkapan pengedar sabu, Selasa (18/10/2022). LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

Lanjut, penangkap kedua Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 00.30 WIB petugas berhasil mengamankan MR ber-kTP Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dan MJ berdomisili di Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Kedua tersangka ditangkap saat berada di salah satu rumah milik MR di Kampung Kiling Kiling, Kecamatan Negari Besar, Kabupaten Way Kanan. Pada saat penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti yang disimpan pada kantong sebelah kanan jaket kulit warna cokelat yang tergantung di ruang dapur rumah MR.

Antara lain narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 27,4 gram. Dalam penindakan itu, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp241 ribu, satu plastik klip bening  ukuran sedang, satu kotak timbangan warna hitam, satu unit timbangan digital, 196 plastik klip bening ukuran sedang, dan 900 plastik klip bening ukuran kecil merk C-TIK.

Berdasarkan keterangan MR, yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari inisial A yang beralamat di Jakarta. Sementara,  A bertransaksi narkotika jenis sabu dengan memanfaatkan jasa ojek untuk menemui MR sesuai dengan waktu dan tempat di Jakarta yang sebelumnya ditentukan.

Dari total sabu yang diamankan seberat 27,46 gram tersebut, jika terjual dan diedarkan oleh tersangka menjadi 270 paket. Dengan demikian Satresnarkoba menyelamatkan 270 jiwa yang akan menjadi korban penyalahgunaan sabu tersebut.

Pasal yang dilanggar tersangka MF Pasal 114 ayat (1) sub 112 (ayat) 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan MR dan MJ dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (***)

Editor:
1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

341


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved