Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Serahkan SK Perpanjangan Tenaga Kontrak Non ASN, Gubernur Lampung Mirza Dorong Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
Lampungpro.co, 12-Mar-2025

Febri 277

Share

Gubernur Lampung Saat Menyerahkan SK Perpanjangan Kontrak Kerja Non ASN | Lampungpro.co/Dok Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyerahkan petikan keputusan Gubernur Lampung tentang perpanjangan tenaga kontrak dalam masa transisi penataan tenaga non ASN di lingkungan Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2025, Selasa (11/3/2025).

Kegiatan tersebut, merupakan bagian dari upaya Pemprov Lampung untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana didalamnya ditegaskan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Dengan demikian, sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah tidak lagi diperkenankan mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Sebagai bagian dari komitmen dalam penataan tenaga non ASN, Pemprov Lampung telah melaksanakan serangkaian tahapan yang bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai non ASN yang telah memenuhi syarat dan mengikuti tahapan seleksi tetap, agar dapat bekerja hingga proses pengangkatan menjadi ASN selesai.

Dalam kegiatan tersebut, ada 3.125 tenaga non ASN menerima Petikan Keputusan Gubernur Lampung yang diserahkan secara simbolis oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang dibagi menjadi dua sesi.

Pada sesi pertama diikuti oleh 1.615 tenaga non ASN yang berasal dari 27 perangkat daerah dan sesi kedua diikuti oleh 1.510 tenaga non ASN yang berasal dari 14 perangkat daerah.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, Pemprov Lampung akan memastikan di masa transisi ini, tenaga non ASN Pemprov Lampung akan tetap mendapatkan hak-haknya.

"Pemprov Lampung sudah pasti memastikan dalam masa transisi ini, tenaga non ASN yang kami angkat sudah kami pastikan memenuhi kriteria dan mendapat kepastian, hingga proses seleksi ASN telah selesai," kata Rahmat Mirzani Djausal.

Menurut Rahmat Mirzani, perpanjangan kontrak ini merupakan sebuah bentuk kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan Pemprov Lampung kepada tenaga non ASN yang telah berkontribusi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

5289


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved