Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Serap Anggaran Rp35 Miliar, Flyover Sultan Agung Bandar Lampung Dibangun Tanpa Ganti Rugi
Lampungpro.co, 18-Jun-2020

Heflan Rekanza 1338

Share

Pembangunan flyover yang berada di Jalan Sultan Agung Bandar Lampung | FEBRI/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menyiapkan dana sebesar Rp35 miliar, untuk pelaksanaan pembangunan jembatan layang atau flyover yang berada di Jalan Sultang Agung, Way Halim, Bandar Lampung tepatnya disebelah Mall Boemi Kedaton (MBK).

Adapun pembangunan flyover di jalan tersebut, dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai upaya pemerintah, untuk memuat perlintasan sebidang yang melintasi rel kereta api, agar tidak mengalami kemacetan panjang saat kereta melintas.

Kspala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mengatakan, saat ini pembangunan tersebut sudah dimulai dan sedang dalam proses pemasangan saluran untuk drainase. Meskipun banyak dikeluhkan oleh masyarakat, terutama mereka yang membuka usaha di deretan Jalan Sultan Agung, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengklaim pembangunan flyover tersebut tidak memakai lahan warga sekitar.

"Untuk pembangunan flyover ini, kita tidak memakai lahan warga. Semuanya memakai lahan dari pemerintah, sehingga tidak mengganggu lahan warga. Jadi hanya badan jalan yang kita pakai," kata Iwan Gunawan, Kamis (18/6/2020).

Terkait para pedagang yang berada disekitaran pinggir jalan, Iwan sudah memberikan himbauan dengan harapan para pedagang sekitar, untuk bisa bergeser agak ke belakang selama proses pembangunan berlangsung.

"Kepada para pedagang, mereka sudah kita himbau dan sosialisasikan agar segera bergeser terlebih dahulu, selama proses pembangunan. Kita targetkan Desember 2020 mendatang semua sudah selesai. Mudah-mudahan pembangunannya bisa berjalan lancar, serta tidak ada halangan dan rintangannya," ujar Iwan.

Adapun luas dan panjang dari flyover tersebut, membentang sepanjang 300 meter, dengan lebar 10 meter. Untuk memperlancar arus lalu lintas sekitar jalan, saat proses pembangunan berlangsung, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung akan melakukan rekayasa lalu lintas. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16119


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved