BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Dua pemuda asal Tanjung Raja Giham, Blambangan Umpu, Way Kanan, ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Way Kanan, setelah didapati sering mengedarkan narkotika di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Ada pun keduanya diketahui berinisial RYP (20) dan ESP (19).
Kepala Satres Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba di Jalinsum. "Kemudian kami melakukan penyelidikan, hingga didapati keduanya mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan," kata Iptu Mirga Nurjuanda, Rabu (28/7/2021).
Keduanya ditangkap saat berada di Jalinsum Umpu Semenguk, Way Kanan pada Selasa (27/7/2021). sekitar pukul 11.00 WIB. "Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,27 gram," ujar Mirga Nurjuanda.
Diketahui barang tersebut didapat dari tangan pelaku RYP, kemudian keduanya langsung dibawa ke Mapolres Way Kanan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
412
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia