Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Sengketa Lahan Kemenag di Natar, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Lahan Masih Dikuasai Kemenag
Lampungpro.co, 03-Apr-2026

Febri 550

Share

Sidang Kasus Korupsi Lahan Milik Kemenag di Natar | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang dugaan korupsi penerbitan Hak Atas Tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (1/4/2026).

Persidangan kali ini, menghadirkan saksi ahli hukum yang mengungkap adanya indikasi kuat pemaksaan perkara perdata menjadi tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Thio Stepanus.

Kronologi sengketa ini bermula jauh sebelum Thio Stepanus ditetapkan sebagai tersangka. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 335 NT atas nama Supardi telah terbit sejak tahun 1981.

Konflik tumpang tindih lahan, mulai muncul pada tahun 1982 ketika Departemen Agama (Depag) RI menerbitkan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12 NT di lokasi yang sama.

Secara fakta ditemukan ternyata SHM Nomor 212 atas nama Terdakwa Thio bukan merupakan permohonan Pendaftaran Tanah untuk pertama
kalinya seperti penerbitan SHM Nomor 1098 Tahun 2008, melainkan
permohonan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 335 NT atas nama Supardi yang terbit pada tahun 1981 atau terbit sebelum SHPakai Nomor 12 NT, sehingga tidak memerlukan pemeriksaan Panitia, sehingga menunjukan sejak tahun 1982 atau sejak SHPakai Nomor 12 NT 1982 terbit, sudah sengketa tumpang
tindih dengan SHM Nomor 335 NT.

Selanjutnya pada tahun 2008, Thio membeli lahan tambahan dari terdakwa Affandy melalui Akta Jual Beli (AJB), yang sah secara hukum dan mengajukan penerbitan SHM Nomor 1098/2008.

Dalam AJB tersebut, penjual memberikan jaminan bahwa objek tanah tidak sedang bersengketa dan bebas dari beban hukum apa pun. Persoalan kepemilikan ini sebenarnya telah diuji secara tuntas melalui jalur perdata.

Dari tingkat pertama hingga tingkat kasasi, pengadilan menyatakan bahwa Thio Stepanus adalah pemilik sah atas tanah tersebut. Keputusan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 525 K/Pdt/2023 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 919 PK/Pdt/2024.

Berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dianggap benar dan dipatuhi oleh semua pihak, termasuk oleh negara.

Namun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), justru menarik persoalan ini ke ranah korupsi dengan tuduhan adanya dokumen palsu dalam proses penerbitan sertipikat. Para ahli hukum menilai, langkah JPU tersebut sebagai bentuk kekeliruan dalam menerapkan hukum.

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah menegaskan, jika terdapat dugaan kecurangan (fraud) dokumen, maka seharusnya diproses sebagai tindak pidana umum (Tipidum), bukan korupsi.

"Oleh karena perkara Tipikor ini masuknya dari pintu keperdataan, maka tidak bisa membawa seseorang ke ranah Tipikor, karena pasal yang menjadi salah satu prasyarat yakni adanya perbuatan secara melawan hukum," tegas Prof. Hamzah.

Senada dengan hal tersebut, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Prof. Dr. Azmi Syahputra, menyoroti ketiadaan unsur kerugian negara dalam kasus ini. Menurutnya, aset tanah tersebut faktanya masih dikuasai oleh Depag RI dan belum dihapus dari daftar aset negara.

"Bukan kewenangan Tipikor, karena keuangan negara tidak keluar sepeserpun, aset masih ada penguasaannya sama Depag dan Theo belum menikmati hasil apapun dari pembelian tersebut," ujar Prof. Azmi Syahputra.

Selain persoalan ranah hukum, proses persidangan juga mengungkap kejanggalan dalam dakwaan jaksa. JPU diketahui menggunakan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999, yang sebenarnya sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Padahal secara hukum, berlaku asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, di mana ketentuan baru seharusnya mengesampingkan ketentuan lama. Lebih lanjut, tuduhan JPU mengenai dokumen palsu ternyata belum pernah dibuktikan melalui pengujian laboratorium forensik.

Para ahli mempertanyakan keabsahan pernyataan dokumen palsu, yang hanya dilakukan secara sepihak tanpa adanya uji ahli yang berwenang atau keterangan dari instansi penerbit.

Dengan status Thio sebagai pembeli yang beritikad baik dan adanya putusan MA yang sudah inkracht, pemaksaan kasus ini ke ranah tipikor dinilai mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

22536


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved