BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus dugaan korupsi lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) di Natar, Lampung Selatan, memasuki agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin (20/4/2026).
Terdakwa Thio Stefanus Sulistio membacakan pembelaan pribadinya di hadapan majelis hakim. Di awal pernyataannya, Thio menyampaikan salam kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta para penasihat hukum.
"Hari ini, merupakan salah satu hari yang saya tunggu dalam proses persidangan saya selama ini, setelah 10 bulan sejak saya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Thio.
Saat membacakan pleidoi, Thio tampak beberapa kali terisak. Suaranya bergetar ketika menyampaikan bahwa ia tidak pernah membayangkan, harus duduk sebagai terdakwa perkara tindak pidana korupsi, karena tanah yang dibelinya diyakini sah secara hukum.
"Saya percaya, tanah yang saya beli itu adalah milik dari almarhum Supardi, dikarenakan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah," ujar Thio.
Thio juga menyatakan tidak pernah membayangkan, akan menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi atas pembelian lahan tersebut. Ia mengaku terpukul, karena harus berpisah dari keluarganya selama proses hukum berjalan.
Di bagian lain pembelaannya, Thio mengungkapkan selama berada di rumah tahanan, ia banyak belajar mengenai tindak pidana korupsi. Ia menyebut, umumnya pelaku korupsi adalah pihak yang menikmati keuangan negara secara melawan hukum.
"Di dalam Rutan, saya sedikit banyak belajar apa itu tentang tindak pidana korupsi. Pelajaran pertama ialah, para pelakunya umumnya adalah pejabat, pemborong, pengusaha dan pihak-pihak yang telah menikmati keuangan negara dengan melawan hukum," sebut Thio.
Namun ada juga yang berperkara secara perdata melawan Kemenag, yang kemudian dinyatakan menang. Lalu karena alasan kemenangan itulah, kemudian Thio harus dinyatakan bersalah.
Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa Thio, Muhammad Suhendra menilai tuntutan jaksa tidak berpijak pada fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, pleidoi disusun berdasarkan seluruh keterangan saksi dan ahli yang diperiksa di persidangan.
"Pleidoi kami berbasis fakta persidangan, sementara tuntutan jaksa banyak kontradiksi, karena hanya mengandalkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP), dan mengabaikan apa yang terungkap di persidangan," kata Suhendra.
Suhendra juga menilai, fakta persidangan seharusnya menjadi alat uji terhadap isi BAP, bukan sebaliknya. Fakta persidangan itu yang harus menguji BAP, kalau keterangan di persidangan berbeda, maka yang dipakai adalah fakta di depan hakim.
Menurut Suhendra, dalam persidangan tidak pernah terungkap adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa untuk merugikan negara. Ia menganggap, perkara tersebut lebih tepat dilihat sebagai persoalan administratif yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana korupsi.
"Tidak ada bukti klien kami menikmati uang negara atau melakukan perbuatan melawan hukum, untuk memperkaya diri sendiri. Unsur itu yang tidak pernah terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Suhendra.
Tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa sebelum majelis menjatuhkan putusan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Penyatuan status guru dalam satu sistem yang jelas, yakni...
2434
Bandar Lampung
403
Kominfo Lampung
437
Polinela
869
Kominfo Lampung
672
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia