BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Polemik terkait operasional SMA Siger Bandar Lampung memasuki tahap baru yakni pembenahan.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung belum mengeluarkan rekomendasi izin operasional karena sejumlah persyaratan dinilai belum terpenuhi.
Beberapa catatan yang menjadi perhatian di antaranya terkait jam kegiatan belajar mengajar serta fasilitas ruang kelas yang masih perlu disesuaikan dengan standar yang berlaku.
Meski demikian, Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan komitmennya untuk bersinergi memperbaiki kekurangan tersebut agar SMA Siger dapat beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan belum keluarnya rekomendasi operasional tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penolakan.
“Belum keluarnya rekomendasi bukan berarti pintu tertutup. Ini merupakan proses pembenahan agar SMA Siger dapat beroperasi sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi peserta didik,” ujar Asroni kepada Lampungpro, Jumat (6/2/2026).
Menurut Asroni, proses penyempurnaan administrasi dan teknis perlu dilakukan agar seluruh persyaratan perizinan dapat terpenuhi.
Ia optimistis peluang SMA Siger tetap terbuka selama yayasan terus melengkapi ketentuan yang dipersyaratkan.
Berikan Komentar
Bandar Lampung
676
279
06-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia