BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung memberikan respon atas kekhawatiran dan aksi protes yang dilakukan sejumlah calon wali murid dibeberapa wilayah, yang mengeluhkan terkait keadilan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili.
Keluhan utama mereka, berpusat pada perubahan kriteria seleksi jalur domisili yang kini memprioritaskan nilai rapor akademik, dibandingkan dengan faktor jarak rumah
Isu tersebut menjadi sangat krusial, mengingat proses penerimaan siswa baru merupakan persoalan tahunan yang sangat dinantikan dan seringkali menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat, karena menyentuh langsung hak dasar pendidikan dan keadilan akses ke sekolah negeri.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico mengatakan, pihaknya paham jika pergeseran kebijakan tersebut turut menciptakan kebingungan, kekecewaan, dan rasa ketidakadilan yang mendalam di tengah kalangan orang tua.
Menurutnya, banyak yang merasa dirugikan karena di bawah sistem zonasi sebelumnya, kedekatan domisili seringkali menjadi pertimbangan utama, yang mendorong mereka untuk memilih tempat tinggal strategis dekat sekolah.
"Kami paham perubahan kebijakan ini, meskipun bertujuan untuk memperbaiki sistem, namun secara tidak sengaja, telah menciptakan dampak psikologis dan strategis yang signifikan bagi orang tua," kata Thomas Amirico dalam keterangannya, Minggu (22/6/2025).
Menurut Thomas, pemahaman umum sebelumnya mengenai sistem zonasi (pendahulu jalur domisili) adalah kedekatan geografis menjadi prioritas utama
"Pemahaman ini mendorong banyak orang tua untuk membuat keputusan strategis, termasuk investasi finansial dalam perumahan atau relokasi, dengan keyakinan kedekatan akan menjamin penerimaan sekolah," ujar Thomas Amirico.
Thomas menyebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Perubahan dari PPDB ke SPMB, telah melakukan perubahan mendasar dalam sistem penerimaan siswa baru, dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB untuk tahun ajaran 2025, dan perubahan ini diatur secara resmi.
"Dalam jalur domisili untuk jenjang SMA pada SPMB 2025, prioritas utama seleksi adalah nilai akademik. Jika terdapat kesamaan nilai akademik antar calon murid, maka barulah faktor domisili terdekat dengan sekolah tujuan akan dipertimbangkan sebagai penentu," sebut Thomas Amirico.
Selanjutnya apabila masih sama jarak domisilinya, maka usia calon murid yang lebih tua akan menjadi kriteria, dan terakhir berdasarkan waktu pendaftaran.
Thomas menegaskan, sosialisasi SPMB 2025 juga menegaskan faktor jarak bukan lagi prioritas utama, melainkan nilai akademik terlebih dahulu. Nilai akademik yang digunakan adalah hasil nilai rapor SMP/MTs/Sederajat semester 1-5, ditambah dengan Indeks sekolah, dengan proporsi penilaian 60 persen nilai rapor, dan 40 persen indeks sekolah.
"Kebijakan tersebut, secara spesifik hanya berlaku untuk jenjang SMA, sementara untuk SMK, aturan lama yang memprioritaskan jarak dengan kuota 15 persen tetap berlaku," tegas Thomas Amirico.
Perubahan kebijakan ini, dilatarbelakangi oleh tujuan untuk mengatasi berbagai isu yang muncul pada sistem zonasi sebelumnya, terutama kecurangan data domisili yang sering terjadi.
Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mendorong pemerataan akses pendidikan yang lebih berkeadilan, memberikan peluang bagi siswa dengan nilai akademik yang baik meskipun jarak rumahnya relatif jauh, untuk dapat terakomodir melalui jalur domisili sebaran yang memiliki kuota 30 persen.
Sistem zonasi sebelumnya dianggap menciptakan kasta atau sekolah favorit berdasarkan nilai ujian nasional atau rapor, yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan Pancasila.
Oleh karena itu, penerapan sistem zonasi yang dimulai pada tahun 2017 dimaksudkan untuk menciptakan reformasi sekolah secara menyeluruh dan menjadi salah satu strategi untuk percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas.
Thomas Amirico telah secara terbuka mengakui adanya polemik dan keluhan yang meluas terkait sistem SPMB jalur domisili, yang kini memprioritaskan nilai rapor. Disdikbud Lampung tidak akan tutup mata atau hanya diam menghadapi persoalan tersebut.
Sejalan dengan komitmen tersebut, Thomas Americo berencana untuk melaporkan langsung keluhan-keluhan tersebut kepada Kementerian Pendidikan, yang diharapkan laporan ini akan mendorong kementerian untuk melakukan evaluasi menyeluruh, dan memberikan solusi konkret terhadap persoalan yang muncul.
Ada pun Formulasi yang wajib dipahami oleh calon peserta didik dan orang tua atau wali murid terkait jalur pada SPMB tahun 2025 yaitu :
Formulasi Jalur Prestasi
Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi SMA Reguler melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas hasil pembobotan dan jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan.
Formulasi Jalur Domisili
Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili melampaui jumlah kuota, maka penentuan penerimaan murid dilakukan dengan urutan prioritas :
1. kemampuan akademik berdasarkan rerata Transkrip Nilai Ijazah/SKL
2. Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan
3. Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Formulasi Jalur Afirmasi
Seleksi berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi dan apabila melampuai jumlah kuota yang ditetapkan, maka penentuan penerimaan murid diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon murid yang terdekat dengan satuan Pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Murid dari keluarga tidak mampu minimal 25%
2. Murid penyandang disabilitas maksimal 5%
3. Dalam hal angka 2) tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke angka 1)
Jalur Mutasi
Merupakan jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili, karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali murid dan bagi anak guru, yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua atau wali murid harus memiliki :
1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali
2. Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
3. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....
3234
253
22-Jun-2025
289
22-Jun-2025
358
22-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia