BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Baru beroperasi satu bulan di Kota Bandar Lampung, restoran makanan cepat saji Burger King malah bermasalah. Restoran yang selalu ramai diawal pembukaannya ini diduga mengemplang pajak daerah yang merupakan kewajibannya. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), menyegel plang nama Burger King yang terpasang didepan gerai.
Dalam segel tersebut tertulis "Objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah" tulis segel tersebut. "Segera lakukan pembayaran pajak untuk menghindari penagihan pajak dengan surat paksa sesuai UU no 13 Tahun 2000" lanjut bunyi segel tersebut.
Ketika Lampungpro.co mencoba melakukan konfirmasi ke Manager Store Burger King, salah satu pegawai mengaku jika pimpinan mereka sedang tidak berada di tempat. "Lagi nggak ada, mungkin nanti siang ada," kata salah satu pegawai tersebut.
Salah satu masyarakat yang melintas Riza (24) mengaku kaget dengan plang nama yang ditutupi segel belum membayar pajak tersebut. Menurutnya, sebagai gerai restoran nasional bahkan internasional sepatutnya Burger King patuh ke pemerintah. "Padahal kan ini internasional ya restorannya, awal buka juga kan ramai sekali. Saya juga sempat merasakan antrian, sayang kalau nggak patuh dan menunggak pajak," kata dia, kepada Lampungpro.co, Kamis (31/10/2019).(REKANZA/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3982
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia