Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Bayar Pajak, Plang Nama Burger King Bandar Lampung Disegel Pemerintah
Lampungpro.co, 31-Oct-2019

Heflan Rekanza 1688

Share

Plang nama Burger King yang disegel Pemkot Bandar Lampung | REKANZA/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Baru beroperasi satu bulan di Kota Bandar Lampung, restoran makanan cepat saji Burger King malah bermasalah. Restoran yang selalu ramai diawal pembukaannya ini diduga mengemplang pajak daerah yang merupakan kewajibannya. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), menyegel plang nama Burger King yang terpasang didepan gerai. 

Dalam segel tersebut tertulis "Objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah" tulis segel tersebut. "Segera lakukan pembayaran pajak untuk menghindari penagihan pajak dengan surat paksa sesuai UU no 13 Tahun 2000" lanjut bunyi segel tersebut.

Ketika Lampungpro.co mencoba melakukan konfirmasi ke Manager Store Burger King, salah satu pegawai mengaku jika pimpinan mereka sedang tidak berada di tempat. "Lagi nggak ada, mungkin nanti siang ada," kata salah satu pegawai tersebut.

Salah satu masyarakat yang melintas Riza (24) mengaku kaget dengan plang nama yang ditutupi segel belum membayar pajak tersebut. Menurutnya, sebagai gerai restoran nasional bahkan internasional sepatutnya Burger King patuh ke pemerintah. "Padahal kan ini internasional ya restorannya, awal buka juga kan ramai sekali. Saya juga sempat merasakan antrian, sayang kalau nggak patuh dan menunggak pajak," kata dia, kepada Lampungpro.co, Kamis (31/10/2019).(REKANZA/PRO2) 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved