BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Merasa tidak mendapatkan keadilan setelah menjadi korban penganiayaan, seorang warga Bandar Lampung berinisial A mengadu ke Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung.
A mengungkapkan bahwa laporan yang ia buat ke pihak kepolisian sejak Januari 2025 lalu tidak kunjung ditindaklanjuti secara serius.
Pengaduan itu disampaikan langsung oleh A kepada Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, serta anggota komisi, Dewi Mayang Suri Djausal, saat menerima audiensi di kantor DPRD pada Senin (5/5/2025).
Dalam kesempatan itu, A juga memaparkan kronologi kejadian dan menunjukkan bukti visum atas luka yang dialaminya.
“Saya sudah menempuh jalur hukum sejak awal tahun. Tapi sampai hari ini, belum ada kejelasan apa pun dari pihak kepolisian. Saya merasa diperlakukan tidak adil,” ujar A di hadapan anggota DPRD.
Menurut A, kekerasan fisik yang dialaminya berawal dari persoalan sepele dengan tetangganya. Namun, pertikaian tersebut kemudian memuncak hingga berujung pada pemukulan.
Ia mengaku mengalami luka fisik akibat kejadian tersebut, namun pelaku justru belum diproses secara hukum.
“Saya datang ke DPRD karena sudah tidak tahu harus mengadu ke mana lagi. Saya berharap ada keadilan untuk saya sebagai warga biasa,” ujar A sambil memperlihatkan dokumen visum sebagai bukti laporan.
Menanggapi keluhan tersebut, Dewi Mayang Suri Djausal menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambannya penanganan kasus kekerasan tersebut.
Mayang menegaskan, DPRD akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius, termasuk memanggil pihak kepolisian untuk meminta klarifikasi.
“Kami akan memanggil Polsek Sukarame untuk menanyakan kenapa laporan ini tidak segera diproses. Ini menjadi catatan penting bahwa masih ada warga kita yang merasa tidak mendapatkan keadilan,” tegas Mayang
Politikus yang akrab disapa Ses Mayang itu mengatakan, bahwa DPRD memiliki komitmen kuat dalam menangani persoalan kekerasan di tengah masyarakat, apalagi jika ada dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak hanya mendengarkan, tapi juga akan mengawal prosesnya. Jika perlu, kami akan fasilitasi audiensi terbuka antara korban, kepolisian, dan DPRD agar masalah ini bisa diselesaikan secara adil dan terbuka,” ujar Ses Mayang.
Sementara itu, perwakilan dari WFS & Friend Law Office, M. Rifki Gandhi, yang turut mendampingi Komisi IV. Ia menyarankan agar kuasa hukum korban segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke Polsek Sukarame untuk mendapatkan kejelasan penanganan kasus.
“Kami juga menyarankan agar korban segera mengajukan permintaan pemeriksaan terhadap para saksi. Itu penting agar perkara ini bisa segera terang-benderang,” kata Rifki.
Lebih lanjut, Rifki menegaskan bahwa jika dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana, maka pihak kepolisian harus segera mengambil langkah hukum terhadap terduga pelaku.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Penanganan yang tegas akan memberi efek jera kepada pelaku, sekaligus menunjukkan bahwa hukum benar-benar berpihak pada korban,” tutup Rifki. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
menggantungkan hidupnya dari singkong.
2106
Nasional
11202
Tulang Bawang
3888
Tanggamus
3597
KOPI PAHIT
3516
355
05-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia