Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbukti Hilangkan Nyawa Mantan Istri, Warga Bandar Lampung ini Divonis 19 Tahun Penjara
Lampungpro.co, 09-Jul-2026

Febri 343

Share

Sidang Kasus Pembunuhan di Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Beny alias Ayung, terdakwa pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya, Tri Finalia.

Dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut, korban diketahui mengalami hingga 74 luka tusuk, serta luka akibat dihantam batu cobek.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Samsumar Hidayat mengatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun," kata Samsumar Hidayat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (9/7/2026).

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Ayung menyebabkan korban kehilangan nyawa secara sia-sia, tidak ada perdamaian dengan keluarga korban, serta terdakwa tidak pernah memberikan santunan kepada keluarga korban.

"Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan," ujar Samsumar Hidayat.

Majelis Hakim juga memutuskan dua pisau bergagang plastik, batu cobek, kunci rumah, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang bukti lain untuk dimusnahkan, karena digunakan untuk melakukan tindak pidana. Sementara telepon genggam dan sepeda motor, dikembalikan kepada pihak yang berhak.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved