Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbukti Hilangkan Nyawa Mantan Istri, Warga Bandar Lampung ini Divonis 19 Tahun Penjara
Lampungpro.co, 09-Jul-2026

Febri 341

Share

Sidang Kasus Pembunuhan di Bandar Lampung | Lampungpro.co

Atas putusan tersebut, jaksa dan terdakwa sama-sama pikir-pikir, di mana seluruh pertimbangan dalam tuntutan jaksa pada dasarnya telah diambil alih oleh Majelis Hakim.

Meski puas karena hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa, keluarga korban mengaku sebenarnya menginginkan hukuman penjara seumur hidup bagi Ayung.

Kakak kandung korban, Serfiria menyebutkan, pembunuhan yang dilakukan terdakwa terlalu keji untuk dihukum 19 tahun penjara.

"Kalau kami sebenarnya maunya seumur hidup, tapi kami mengikuti aturan yang ada, yang penting tidak ada pengurangan dari tuntutan jaksa, tetap 19 tahun. Kami puas, tapi sebenarnya ingin seumur hidup," sebut Serfiria.

Momen sidang vonis juga bertepatan dengan hari ulang tahun ke-31 Tri Finalia. Karena itu, keluarga sengaja membawa foto almarhumah ke ruang sidang. Keluarga pun berharap, apabila terdakwa mengajukan banding, jaksa dapat memperjuangkan hukuman yang lebih berat.

Penasihat hukum keluarga korban, Lauratia Sirait dan Ade Indriyuni dari LTS Lawfirm, menyatakan puas dengan putusan majelis hakim.

Menurut Lauratia, seluruh fakta persidangan membuktikan unsur pembunuhan berencana terpenuhi sehingga hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved