Atas putusan tersebut, jaksa dan terdakwa sama-sama pikir-pikir, di mana seluruh pertimbangan dalam tuntutan jaksa pada dasarnya telah diambil alih oleh Majelis Hakim.
Meski puas karena hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa, keluarga korban mengaku sebenarnya menginginkan hukuman penjara seumur hidup bagi Ayung.
Kakak kandung korban, Serfiria menyebutkan, pembunuhan yang dilakukan terdakwa terlalu keji untuk dihukum 19 tahun penjara.
"Kalau kami sebenarnya maunya seumur hidup, tapi kami mengikuti aturan yang ada, yang penting tidak ada pengurangan dari tuntutan jaksa, tetap 19 tahun. Kami puas, tapi sebenarnya ingin seumur hidup," sebut Serfiria.
Momen sidang vonis juga bertepatan dengan hari ulang tahun ke-31 Tri Finalia. Karena itu, keluarga sengaja membawa foto almarhumah ke ruang sidang. Keluarga pun berharap, apabila terdakwa mengajukan banding, jaksa dapat memperjuangkan hukuman yang lebih berat.
Penasihat hukum keluarga korban, Lauratia Sirait dan Ade Indriyuni dari LTS Lawfirm, menyatakan puas dengan putusan majelis hakim.
Menurut Lauratia, seluruh fakta persidangan membuktikan unsur pembunuhan berencana terpenuhi sehingga hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa.
Berikan Komentar
BPJS Kesehatan
390
Polinela
478
341
09-Jul-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia