Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbukti Hilangkan Nyawa Mantan Istri, Warga Bandar Lampung ini Divonis 19 Tahun Penjara
Lampungpro.co, 09-Jul-2026

Febri 344

Share

Sidang Kasus Pembunuhan di Bandar Lampung | Lampungpro.co

Hakim menilai terdakwa sengaja memarkir kendaraan jauh dari lokasi, membawa pakaian ganti, menyembunyikannya sebelum masuk ke rumah, hingga berupaya menjebol plafon rumah setelah pembunuhan untuk menciptakan skenario seolah-olah ada orang lain yang masuk atau keluar dari tempat kejadian perkara.

Seluruh rangkaian tindakan itu memperkuat keyakinan majelis hakim bahwa pembunuhan terhadap Tri Finalia dilakukan secara terencana. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved