Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbukti Hilangkan Nyawa Mantan Istri, Warga Bandar Lampung ini Divonis 19 Tahun Penjara
Lampungpro.co, 09-Jul-2026

Febri 342

Share

Sidang Kasus Pembunuhan di Bandar Lampung | Lampungpro.co

"Dalam fakta persidangan semuanya terbukti. Tidak ada hal yang meringankan pelaku. Karena itu putusannya sesuai tuntutan jaksa, yaitu 19 tahun penjara. Kami sangat puas," katanya.

Ia mengakui sempat khawatir karena sidang vonis dua kali ditunda. Namun penundaan itu dinilai sebagai bagian dari pendalaman majelis hakim untuk memastikan seluruh unsur pembunuhan berencana terbukti.

Sebelumnya, hasil autopsi mengungkap Tri Finalia mengalami sedikitnya 63 luka tusuk di bagian leher, dada, tangan, dan sejumlah bagian tubuh lainnya. Korban juga mengalami luka akibat dipukul menggunakan batu cobek.

Namun dalam persidangan, kuasa hukum keluarga korban mengungkap jumlah luka berdasarkan fakta persidangan mencapai lebih dari 70 luka. Bahkan terdapat keterangan yang menyebut total luka korban mencapai sekitar 74 hingga 78 luka jika seluruh sayatan dan luka terbuka dihitung.

Persidangan juga mengungkap rangkaian tindakan Ayung sebelum menghabisi nyawa mantan istrinya. Terdakwa datang ke rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB menggunakan kunci cadangan yang masih dimilikinya setelah perceraian.

Ia memarkir sepeda motor sekitar 400 meter dari rumah korban, masuk melalui samping rumah, kemudian mencabut kamera CCTV sebelum memasuki kamar saat korban sedang tertidur.

Meski mengklaim tidak berniat membunuh dan penusukan terjadi setelah korban lebih dulu menyerangnya menggunakan pisau, majelis hakim menilai tindakan terdakwa sebelum kejadian justru menunjukkan adanya unsur perencanaan.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved