"Dalam fakta persidangan semuanya terbukti. Tidak ada hal yang meringankan pelaku. Karena itu putusannya sesuai tuntutan jaksa, yaitu 19 tahun penjara. Kami sangat puas," katanya.
Ia mengakui sempat khawatir karena sidang vonis dua kali ditunda. Namun penundaan itu dinilai sebagai bagian dari pendalaman majelis hakim untuk memastikan seluruh unsur pembunuhan berencana terbukti.
Sebelumnya, hasil autopsi mengungkap Tri Finalia mengalami sedikitnya 63 luka tusuk di bagian leher, dada, tangan, dan sejumlah bagian tubuh lainnya. Korban juga mengalami luka akibat dipukul menggunakan batu cobek.
Namun dalam persidangan, kuasa hukum keluarga korban mengungkap jumlah luka berdasarkan fakta persidangan mencapai lebih dari 70 luka. Bahkan terdapat keterangan yang menyebut total luka korban mencapai sekitar 74 hingga 78 luka jika seluruh sayatan dan luka terbuka dihitung.
Persidangan juga mengungkap rangkaian tindakan Ayung sebelum menghabisi nyawa mantan istrinya. Terdakwa datang ke rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB menggunakan kunci cadangan yang masih dimilikinya setelah perceraian.
Ia memarkir sepeda motor sekitar 400 meter dari rumah korban, masuk melalui samping rumah, kemudian mencabut kamera CCTV sebelum memasuki kamar saat korban sedang tertidur.
Meski mengklaim tidak berniat membunuh dan penusukan terjadi setelah korban lebih dulu menyerangnya menggunakan pisau, majelis hakim menilai tindakan terdakwa sebelum kejadian justru menunjukkan adanya unsur perencanaan.
Berikan Komentar
BPJS Kesehatan
390
Polinela
478
341
09-Jul-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia