JAKARTA (Lampungpro.co): DPP Partai Demokrat secara resmi menyerahkan rekomendasi untuk pasangan petahana Raden Adipati Surya dan Edward Antony untuk bertarung di Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Kabupaten Way Kanan, di Kantor DPP Parta Demokrat Jakarta, Senin (22/6/2020). Dengan demikian, pasangan bermoto 'BERANI' itu memenuhi syarat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum karena telah mengantongi 16 kursi.
Sebelumnya, Raden Adipati-Edward Anthony telah mengantongi rekomendasi dari Partai Nasdem yang berkekuatan lima kursi di DPRD Kabupaten Way Kanan. "Rekomendasi dari Partai Demokrat ini membuat kami bisa mendaftar ke KPUD, karena sudah memenuhi syarat," kata Edward Anthony, kepada Lampungpro.co, usai menerima rekomendasi.
Bahkan, pasangan yang kini masih menjabat Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan, itu berpotensi meraih semua dukungan partai, karena sebelumnya kedua sudah menandatangani komitmen memenangkan Pilkada di DPP PDIP Jakarta. Sedangkan di partai lain seperti PAN, PKB, Golkar, PKS, dan Gerindra, masih berproses dan kecenderungannya bakal diberikan ke Adipati-Edward.
Disinggung mengenai kans bakal melawan kotak kosong alias sapu bersih rekomendasi partai di Pilkada Way Kanan, secara diplomatis Edward mengatakan ada kecenderungan ke arah itu. "Jadi, tidak perlu lagi kampanye pengumpulan massa, karena dilarang di masa pandemi Corona ini," kata Edward.
Penyerahan rekomendasi itu juga dihadiri langsung Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung M. Ridho Ficardo. Rekomendasi itu berdasarkan SK DPP Partai Demokrat Nomor 31 tahun 2020 tentang Pasang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung Periode Tahun 2020-2025.
Pada Pemilu 2019, Partai Demokrat menjadi pemenang Pemilu di Kabupaten Way Kanan dengan meraih 11 Kursi dari 45 kursi DPRD. Raden Adipati Surya merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Way Kanan. Menurut Ridho Ficardo, Adipati tidak mendapat surat tugas seperti bakal calon lainnya, karena memiliki syarat yang cukup untuk mencalonkan diri.
"Surat tugas diberikan kepada kader untuk menggalang koalisi, karena tak memenuhi syarat untuk mencalonkan sendiri. Namun di Way Kanan, syarat mencalonkan cukup. Apalagi Adipati-Edward Anthony juga mendapat rekomendasi dari partai lain, sehingga tak perlu surat tugas dan langsung diberikan rekomendasi," kata Ridho Ficardo. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1320
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia